Gaya “kepemimpinan konten” kian menonjol dalam tata kelola pemerintahan di era digital. Secara konseptual, model ini merujuk pada praktik ketika tindakan, diskresi, dan komunikasi pejabat publik dirancang serta didistribusikan secara berkelanjutan melalui media digital, bukan sekadar untuk publikasi, tetapi juga sebagai instrumen utama membangun legitimasi politik.
Dalam kajian administrasi publik, fenomena ini beririsan dengan populist public administration dan populist policy-making, yakni pendekatan yang menekankan respons instan, komunikasi langsung tanpa perantara, retorika emosional, serta personalisasi kekuasaan untuk melampaui prosedur birokrasi yang dianggap rumit.
Di Indonesia, salah satu contoh yang kerap disorot adalah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). Ia konsisten memanfaatkan media sosial bukan hanya sebagai kanal laporan kegiatan, melainkan juga sebagai ruang interaksi yang berfungsi layaknya “sidang publik”: tempat persoalan warga ditangani secara real time, diskresi dijalankan, bahkan arah kebijakan dibentuk di hadapan audiens digital.
Namun, ketika pendekatan berbasis konten diterjemahkan menjadi kebijakan eksekutif berdampak luas, potensi benturan dengan koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan menjadi lebih besar. Salah satu contoh yang memicu polemik ialah gagasan sayembara penangkapan begal dengan hadiah uang tunai.
Benturan itu mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan peringatan terbuka. Yusril menilai kebijakan sayembara berpotensi mendorong aksi main hakim sendiri, melangkahi kewenangan aparat penegak hukum, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah. Polemik ini memperlihatkan bagaimana diskresi kepala daerah yang lahir dari panggung digital dapat memunculkan ketegangan institusional dengan nalar hukum formal pemerintah pusat.
Untuk membaca fenomena ini secara lebih luas, kepemimpinan berbasis konten tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari gelombang populisme digital global. Di tingkat internasional, sejumlah pemimpin memanfaatkan media massa dan media sosial untuk memangkas jalur birokrasi baku: Donald Trump dikenal kerap mengumumkan sikap dan kebijakan secara mendadak melalui media sosial; Nayib Bukele memaksimalkan TikTok dan X untuk membangun citra pemimpin tegas dalam penanganan kriminalitas; sementara Hugo Chávez pernah memelopori pengambilan keputusan politik secara spontan melalui acara televisi interaktif.
Perbedaannya, contoh-contoh tersebut terjadi pada tingkat nasional, sedangkan kasus KDM menunjukkan bagaimana populist policy-making beroperasi di level daerah dalam negara kesatuan yang tetap terikat oleh hierarki hukum nasional.
Di sisi lain, dukungan publik terhadap kepemimpinan konten juga memiliki penjelasan sosial. Di tengah persepsi bahwa birokrasi lamban dan jauh dari realitas lapangan, gaya komunikasi langsung dinilai mampu memangkas jarak psikologis dan administratif antara pejabat dan warga. Interaksi yang disiarkan di media sosial memberi kesan akses cepat untuk menyampaikan persoalan tanpa prosedur panjang.
Dalam isu keamanan jalanan, gagasan sayembara dipersepsikan sebagian warga sebagai respons cepat terhadap rasa tidak aman. Bagi sebagian masyarakat, tindakan yang terlihat segera dan konkret sering kali dianggap lebih bermakna ketimbang proses birokrasi panjang yang belum tentu menghasilkan solusi cepat. Selain itu, kehadiran visual pemimpin yang turun langsung menangani persoalan publik dapat memunculkan kepuasan emosional dan ikatan afektif, seolah negara hadir secara nyata.
KDM juga menyampaikan pembelaan atas gagasan sayembara tersebut. Menurutnya, pemberian imbalan dimaksudkan agar masyarakat tidak menghakimi atau membunuh pelaku kejahatan di tempat, melainkan menyerahkannya kepada kepolisian. Dalam kerangka ini, diskresi berbasis konten dipandang sebagai instrumen praktis untuk merespons situasi yang dianggap mendesak.
Meski demikian, sejumlah kajian mengingatkan adanya risiko struktural jika kepemimpinan berbasis konten tidak diimbangi kepatuhan pada prinsip hukum dan administrasi negara. Personalisasi kekuasaan dan komunikasi langsung berpotensi mengabaikan standar operasional prosedur birokrasi. Ketika figur pemimpin menjadi pusat penyelesaian semua persoalan, institusi yang seharusnya bekerja sistematis dapat terpinggirkan dan dalam jangka panjang berisiko melemahkan kapasitas kelembagaan.
Risiko lain ialah munculnya “ilusi penyelesaian masalah”: kebijakan yang reaktif dan simbolik dapat membuat pemerintah tampak bertindak cepat, sementara akar persoalan belum disentuh. Dalam konteks sayembara penangkapan begal, langkah tersebut mungkin meredakan keresahan publik dan menarik perhatian di media sosial, tetapi belum tentu menjawab persoalan mendasar seperti profesionalisme penegakan hukum, ketimpangan sosial-ekonomi, atau penguatan kapasitas institusi kepolisian.
Selain itu, dominasi politik performatif yang sangat visual berpotensi menggeser fokus dari substansi kebijakan menuju pencitraan. Pengambilan keputusan dapat terdorong oleh kebutuhan perhatian dan keterlibatan warganet, bukan oleh pertimbangan keberlanjutan serta ketahanan sistem kelembagaan.
Dalam kerangka negara hukum, peringatan Yusril dapat dipahami sebagai upaya menjaga prinsip rule of law: kepastian hukum, persamaan kedudukan di hadapan hukum, dan batas kewenangan yang tegas. Jika diskresi pemerintah daerah melampaui asas praduga tak bersalah atau membuka ruang tindakan main hakim sendiri, tatanan hukum nasional berpotensi menghadapi tantangan yang lebih besar.
Fenomena kepemimpinan KDM sekaligus menegaskan tantangan utama tata kelola modern: bagaimana mengubah energi komunikasi digital dan responsivitas cepat menjadi kebijakan yang tetap berada dalam koridor hukum administrasi negara serta disusun berbasis data dan bukti. Kecepatan merespons persoalan publik, pada saat yang sama, dituntut berjalan beriringan dengan akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.
Perdebatan mengenai sayembara penangkapan begal menjadi contoh bagaimana respons yang lahir dari tuntutan publik dapat berhadapan dengan prinsip hukum formal. Ke depan, isu utamanya bukan memilih antara komunikasi digital atau kepatuhan hukum, melainkan kemampuan memadukan keduanya agar respons cepat tidak mengorbankan prosedur, kewenangan, dan fondasi kelembagaan negara hukum.