Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan mendorong seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota segera menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan yang digelar di Aula Diskominfo Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan PPID dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Salah satu peserta berasal dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostasan) Kabupaten Tanah Laut. Instansi tersebut diwakili Kepala Bidang Komunikasi Publik Margareta Habibah, S.S.T., M.I.Kom., didampingi Penanggung Jawab Tupoksi Seksi Kemitraan Penyiaran dan Informasi Publik Muti Andayani, S.K.M.
Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Muslim, M.Pd., menegaskan peran strategis PPID sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antarpemerintah daerah untuk meningkatkan mutu layanan informasi kepada masyarakat.
“PPID memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Melalui asistensi ini, kita berharap pemahaman tata kelola informasi semakin solid dan merata di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan,” ujar Muslim.
Dalam asistensi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Drs. Benni Irwan, M.Si., M.A. menyosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman baru penyelenggaraan PPID di daerah.
Selain itu, anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Rijali dan Rudiannor memaparkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Paparan itu disampaikan sebagai bahan evaluasi sekaligus dorongan peningkatan kualitas pelayanan informasi di masing-masing daerah.
Melalui kegiatan ini, Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan berharap seluruh PPID kabupaten/kota dapat mengimplementasikan regulasi terbaru secara optimal. Dengan demikian, standar pelayanan informasi publik diharapkan semakin baik sekaligus memperkuat budaya pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.