Disiplin Tata Ruang Diuji: Antara Retorika “Kepastian Ruang” dan Percepatan Proyek

Disiplin Tata Ruang Diuji: Antara Retorika “Kepastian Ruang” dan Percepatan Proyek

Penataan ruang kembali menjadi sorotan di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, menempatkan tata ruang sebagai fondasi pembangunan dengan menekankan bahwa “semua dimulai dari kepastian ruang”. Dalam setahun pertama, kementerian itu juga mengaitkan percepatan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan klaim nilai investasi yang menembus Rp357,17 triliun.

Namun, di saat yang sama, sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan program prioritas seperti food estate didorong dengan logika percepatan yang dinilai kerap tidak sejalan dengan rencana pola ruang yang telah ada. Ketegangan inilah yang memunculkan pertanyaan mendasar: apakah disiplin tata ruang benar-benar ditegakkan sebagai instrumen pengendali pembangunan, atau justru bergeser menjadi alat yang mempermudah percepatan investasi dan proyek-proyek prioritas.

Dalam narasi resminya, pemerintah menyebut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bukan hanya mengatur zonasi ekonomi, tetapi juga memperhitungkan daya dukung lingkungan dan mitigasi bencana. Pemerintah juga mendorong percepatan dan digitalisasi RDTR, dengan target penyelesaian 300 dokumen RDTR pada 2026 agar dapat menjadi basis perizinan berusaha.

Di sisi lain, percepatan tersebut berjalan beriringan dengan agenda deregulasi untuk mempermudah investasi dan memangkas hambatan perizinan. Dalam kerangka perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS, RDTR berpotensi lebih diposisikan sebagai sarana mempercepat izin lokasi ketimbang instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang ketat. Sejumlah pandangan juga menilai praktik OSS masih menyisakan persoalan kepastian hukum. Dalam konteks ini, retorika “kepastian ruang” dikhawatirkan bergeser menjadi “kepastian izin”.

Kontradiksi paling menonjol terlihat pada program food estate yang menjadi bagian dari agenda swasembada pangan. Program ini memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp105,9 triliun sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, serta mendorong pembukaan kawasan berskala besar, termasuk rencana perluasan hingga jutaan hektare di Merauke. Sejumlah catatan menyebut model food estate memiliki rekam jejak kegagalan, dengan luasan lahan produktif yang kecil dibanding dampak kerusakan hutan yang besar.

Kajian organisasi lingkungan juga mencatat proyek food and energy estate melibatkan pelepasan dan perubahan fungsi kawasan hutan hingga ratusan ribu hektare dan dikaitkan dengan lonjakan kehilangan tutupan hutan pada 2025. Program skala besar di kawasan yang dinilai sensitif secara ekologis dan berstatus hutan tersebut dipandang bertentangan dengan semangat perlindungan ruang yang seharusnya dijaga melalui rencana tata ruang. Ketika negara menjadi aktor utama alih fungsi kawasan demi target produksi, disiplin tata ruang dinilai kehilangan teladan dari level tertinggi.

Dampak lain yang mengemuka adalah meningkatnya konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat sepanjang 2025 terjadi 341 letusan konflik agraria—tertinggi dalam lima tahun terakhir dan naik sekitar 15 persen dibanding 2024—dengan PSN dan food estate sebagai pemicu yang menonjol. Sejumlah kasus seperti Rempang, Wadas, kawasan IKN, PIK 2, hingga Merauke disebut memperlihatkan pola serupa: ruang ditetapkan untuk proyek lebih dahulu, sementara hak warga dan kesesuaian ekologis menyusul belakangan atau tidak menjadi prioritas.

Pemerintah sempat mewacanakan evaluasi PSN dan menyusun ulang daftar menjadi 77 proyek prioritas 2025–2029. Namun, mayoritas disebut merupakan kelanjutan proyek lama, sehingga kritik yang muncul menyoroti minimnya penilaian ulang terkait kelayakan ruang. Dalam situasi seperti ini, penataan ruang dinilai lebih sering berfungsi melegitimasi proyek yang sudah diputuskan secara politik ketimbang menyeleksi kelayakan ruangnya sejak awal.

Dari perspektif teori perencanaan, gejala tersebut menunjukkan pergeseran fungsi tata ruang: dari instrumen pengendalian (regulatory control) menuju instrumen fasilitasi pertumbuhan (growth facilitation). Perencanaan ruang idealnya memfasilitasi pembangunan sekaligus membatasi pemanfaatan yang merugikan kepentingan publik dan lingkungan. Ketika fungsi pembatasan melemah demi kecepatan, tata ruang berisiko tereduksi menjadi stempel administratif.

Situasi ini disebut diperberat oleh corak eksekusi yang top-down dan pelibatan aparat teritorial militer dalam pengawalan sejumlah program, termasuk food estate dan PSN di lapangan. Mobilisasi berbasis komando dinilai efektif mengejar target, tetapi berpotensi menumpulkan prosedur teknis penataan ruang, kajian lingkungan, dan musyawarah warga.

Perdebatan publik juga menguat setelah film dokumenter investigatif Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale menyoroti proyek lumbung pangan berskala jutaan hektare di Merauke, Papua Selatan. Film tersebut menggambarkan pembukaan hutan, rawa, dan dusun sagu masyarakat adat Marind, Yei, dan Awyu untuk perkebunan tebu bioetanol dan cetak sawah atas nama ketahanan pangan serta transisi energi. Dampaknya disebut mengurangi akses warga terhadap sumber pangan tradisional seperti ikan rawa, rusa, dan sagu.

Film itu juga menampilkan dugaan alih fungsi ruang hidup yang berlangsung tanpa persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, serta situasi lapangan yang disebut kerap dikawal aparat keamanan dan memunculkan ketakutan serta gelombang protes, termasuk pendirian Salib Merah sebagai simbol perlawanan. Upaya membatasi pemutaran film, menurut narasi yang beredar, justru memperluas perhatian publik atas jurang antara klaim “kepastian ruang” di atas kertas dan praktik di lapangan.

Sejumlah usulan kebijakan kemudian mengemuka untuk mengembalikan tata ruang sebagai instrumen pengendali. Di antaranya: menjadikan KKPR dan dokumen rencana tata ruang sebagai syarat substantif sebelum penetapan dan pelaksanaan PSN maupun proyek prioritas; memastikan percepatan dan digitalisasi RDTR dibarengi penguatan kualitas substansi seperti daya dukung lingkungan, perlindungan LP2B, dan partisipasi warga; serta mendorong relokasi food estate ke lahan terdegradasi melalui pendekatan kehutanan sosial dengan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan bagi masyarakat adat.

Selain itu, evaluasi PSN didorong agar benar-benar menempatkan hak warga dan keselamatan lingkungan di atas kepentingan investasi, bukan sekadar memperpendek daftar proyek. Pembatasan pelibatan aparat keamanan dalam program sipil juga disebut perlu dilakukan dengan mengembalikan otoritas perencanaan kepada mekanisme sipil yang akuntabel.

Tarik-menarik antara ambisi pembangunan dan kewajiban menjaga ruang hidup kini menjadi ujian bagi disiplin tata ruang. Selama tata ruang lebih diposisikan sebagai pelancar investasi dan legitimasi proyek, fungsinya sebagai pengendali dinilai akan terus melemah. Perdebatan ini pada akhirnya menegaskan satu isu kunci: kesesuaian ruang bukan sekadar prosedur, melainkan prasyarat agar pembangunan tidak berubah menjadi sumber konflik agraria, kerusakan ekologis, dan risiko sosial yang berkepanjangan.