Disdik Kabupaten Bekasi Sosialisasikan SPMB 2026/2027 di Cibarusah, Tekankan Transparansi dan Antigratifikasi

Disdik Kabupaten Bekasi Sosialisasikan SPMB 2026/2027 di Cibarusah, Tekankan Transparansi dan Antigratifikasi

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi mematangkan persiapan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 melalui kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di SDN Cibarusah Kota 01, Senin (06/05/2026). Kegiatan berlangsung hingga sore hari.

Sosialisasi dipimpin narasumber dari Tim Sosialisasi Disdik Kabupaten Bekasi, Iwan S., bersama jajaran staf teknis. Kegiatan ini turut didampingi Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Cibarusah, Enden Lusminuwsti, S.Pd. SD., M.Pdi.

Peserta sosialisasi terdiri dari 24 kepala sekolah se-Kecamatan Cibarusah, Operator Sekolah (OPS), serta jajaran komite sekolah. Disdik menilai keterlibatan unsur kepala sekolah, operator, dan komite penting untuk membangun sinergi dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat terkait mekanisme SPMB.

Dalam pemaparannya, Iwan S. menegaskan SPMB tidak sekadar rutinitas administrasi, melainkan bagian dari pelayanan publik yang dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengacu pada evaluasi tahun 2025, Disdik menyatakan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia menekankan tidak ada toleransi terhadap praktik penyuapan maupun gratifikasi. Menurutnya, setiap tahapan—mulai persiapan hingga pengumuman—wajib memiliki bukti fisik atau eviden yang diunggah secara digital sebagai bentuk pertanggungjawaban panitia.

Disdik juga menyoroti pentingnya transparansi kuota penerimaan. Setiap sekolah diminta memasang banner atau papan pengumuman yang diperbarui setiap hari agar masyarakat dapat mengetahui sisa kuota pada jalur Zonasi (Domisili), Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas.

Selain itu, Disdik Kabupaten Bekasi menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memverifikasi keabsahan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, guna mencegah manipulasi alamat. Dalam sosialisasi tersebut juga ditegaskan bahwa prioritas usia 7 tahun untuk jenjang SD tetap menjadi acuan utama seleksi.

Terkait jalur Afirmasi dan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), peserta mendapatkan penjelasan mengenai sistem DTSN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS). Disampaikan bahwa prioritas bantuan diberikan kepada masyarakat pada Desil 1 hingga 5, yakni kategori miskin hingga rentan miskin. Sekolah diminta lebih selektif dalam mengusulkan data agar bantuan tepat sasaran.

Di akhir kegiatan, Disdik berharap kepala sekolah dan komite dapat mengedukasi masyarakat secara humanis, terutama bagi orang tua yang anaknya tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung. Saat ini, tercatat adanya gap sekitar 30.000 calon siswa SD di Kabupaten Bekasi yang diharapkan dapat terakomodir melalui kerja sama dengan sekolah swasta.

Melalui sosialisasi ini, Disdik menargetkan pelaksanaan SPMB 2026/2027 di Kecamatan Cibarusah dan Kabupaten Bekasi secara umum berjalan aman, kondusif, serta bebas dari pungutan liar, sejalan dengan mandat Permendikasmen No. 3 Tahun 2025.