Disdik Kabupaten Bekasi Sosialisasikan SPMB 2026, Tekankan Transparansi dan Larangan Pungli

Disdik Kabupaten Bekasi Sosialisasikan SPMB 2026, Tekankan Transparansi dan Larangan Pungli

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi mengintensifkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 kepada masyarakat. Sosialisasi digelar di SDN Wanasari 12 Cibitung, Kamis, 7 Mei 2026, dengan melibatkan kepala sekolah, komite sekolah, operator sekolah, pengawas, hingga media.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno, mengatakan pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Ia menyebut sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami mekanisme penerimaan murid baru beserta asas-asas yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“SPMB ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya sistem penerimaan murid baru yang mengedepankan asas objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Irawan, Disdik Kabupaten Bekasi berupaya membangun sinergi dengan berbagai unsur pendidikan untuk mencegah kesalahan penafsiran terhadap aturan maupun petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menilai keterlibatan berbagai pihak dalam sosialisasi menjadi penting agar informasi yang diterima masyarakat akurat dan tidak menimbulkan salah paham.

Terkait perubahan istilah dari PPDB menjadi SPMB, Irawan menjelaskan bahwa secara teknis mekanismenya masih relatif sama. Jalur penerimaan tetap mencakup domisili, afirmasi, dan mutasi, namun kini menggunakan nomenklatur SPMB sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Kalau sebelumnya dikenal PPDB, sekarang sudah masuk ke SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru. Secara konteks hampir sama, termasuk jalur-jalurnya. Untuk SD misalnya, kuota domisili masih mendominasi sekitar 80 persen, kemudian afirmasi dan mutasi tetap berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Disdik Kabupaten Bekasi masih menerapkan pendaftaran secara offline dengan verifikasi langsung di sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses validasi data calon peserta didik berjalan maksimal.

“Kepanitiaan sekolah melakukan verifikasi dan validasi secara langsung terhadap dokumen calon siswa. Jadi masyarakat datang langsung ke sekolah agar prosesnya lebih jelas dan terkontrol,” ujar Irawan.

Selain itu, Disdik juga menekankan transparansi di lingkungan sekolah, salah satunya melalui pemasangan spanduk informasi daya tampung sekolah dan larangan pungutan liar. Irawan mengatakan masyarakat perlu mengetahui kuota yang tersedia di masing-masing sekolah, termasuk pembagian kuota berdasarkan jalur penerimaan.

“Kami sudah mengarahkan seluruh sekolah agar memasang informasi daya tampung dan larangan pungli secara terbuka. Jadi masyarakat tahu berapa kuota yang tersedia di masing-masing sekolah, termasuk jalur afirmasi maupun jalur lainnya,” tegasnya.

Irawan menambahkan, keberhasilan SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab Disdik, melainkan memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media, agar pelaksanaannya berjalan transparan dan sesuai aturan.

Di akhir sosialisasi, ia mengimbau orang tua untuk memahami tahapan SPMB dan tidak menunda pendaftaran, terutama bagi calon siswa yang masuk kategori afirmasi. Ia juga meminta masyarakat memahami keterbatasan daya tampung sekolah negeri dibanding jumlah lulusan yang meningkat setiap tahun.

“Kita juga harus melihat kondisi sekolah, jumlah ruang kelas, dan tenaga pengajar. Kalau siswa terlalu banyak tentu proses belajar mengajar menjadi tidak nyaman. Karena itu masyarakat juga perlu memahami mekanisme dan solusi yang telah disiapkan pemerintah,” pungkasnya.