Dinas PUPR Tabalong Gelar FGD Susun RDTR Kawasan Perkotaan Upau

Dinas PUPR Tabalong Gelar FGD Susun RDTR Kawasan Perkotaan Upau

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabalong menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Upau. Kegiatan ini ditujukan untuk mewujudkan penataan ruang yang terarah serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

FGD tersebut dilaksanakan pada Selasa, 8 Juli 2026, di Aula BPKAD Tabalong, Kelurahan Tanjung. Forum ini menjadi wadah untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait arah pengembangan wilayah ke depan.

Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata, mengatakan FGD merupakan bagian dari rangkaian penyusunan materi teknis RDTR. Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan itu adalah penentuan delineasi atau batas kawasan RDTR yang akan disepakati bersama.

Menurut Wibawa, hasil FGD secara umum memunculkan sejumlah masukan, terutama terkait penetapan delineasi kawasan. Hasil pembahasan selanjutnya akan dilaporkan kepada kementerian terkait untuk memperoleh persetujuan atas luasan kawasan yang diusulkan.

Penyusunan RDTR ditargetkan memerlukan waktu sekitar enam hingga delapan bulan untuk tahap penyusunan dokumen internal. Sementara proses lanjutan hingga penetapan, melalui koordinasi lintas kementerian, diperkirakan rampung pada tahun depan.

Wibawa menilai RDTR penting karena berkaitan dengan usulan masyarakat, termasuk rencana perluasan atau kegiatan usaha, serta berfungsi menjamin kepastian hukum. Ia berharap RDTR dapat menjadi pedoman pengendalian pemanfaatan ruang dan mendukung perencanaan pembangunan serta investasi yang lebih tertata di kawasan perkotaan Upau.