Dinas PUPR Purworejo Sosialisasikan Fasilitasi KKPR bagi 181 Desa dan Kelurahan KDKMP

Dinas PUPR Purworejo Sosialisasikan Fasilitasi KKPR bagi 181 Desa dan Kelurahan KDKMP

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo menggelar sosialisasi Fasilitasi Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai langkah percepatan perizinan di wilayahnya.

Kegiatan yang diikuti 181 desa dan kelurahan itu berlangsung pada Senin (18/05/2026) di Ruang Arahiwang, Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purworejo.

Plt Kepala Dinas PUPR Purworejo, Eko Paskiyanto, melalui Kepala Bidang Tata Ruang Yusuf Syarifudin, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Edaran itu menginstruksikan kepala daerah untuk memberikan kemudahan perizinan guna mempercepat pembangunan fisik, pergudangan, hingga kelengkapan KDKMP.

“Hari ini kami mengundang 181 desa/kelurahan yang sudah melakukan proses pembangunan. Ini adalah upaya percepatan. Untuk tahap awal ini, kita fokus memproses minimal 181 desa yang statusnya sudah clean and clear secara tata ruang,” ujar Yusuf di sela kegiatan.

Yusuf menjelaskan, KKPR yang lebih dikenal masyarakat sebagai izin lokasi merupakan salah satu dari tiga persyaratan dasar dalam perizinan berusaha. Pengurusannya diarahkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

Menurutnya, karena mayoritas pelaku usaha atau KDKMP telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), proses pengajuan KKPR dinilai akan lebih mudah. Untuk usaha mikro dengan risiko rendah, pengurusan dapat dilakukan melalui pernyataan mandiri, yang selanjutnya akan diverifikasi kesesuaian tata ruangnya oleh Dinas PUPR.

Kebijakan percepatan layanan ini, kata Yusuf, merupakan tindak lanjut koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN. Dengan jumlah KDKMP yang mencapai ribuan di tingkat nasional, pemerintah pusat mengarahkan penerbitan KKPR kepada pemerintah daerah agar pelayanan dapat dilakukan lebih cepat.

Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR Purworejo melibatkan sejumlah pihak lintas sektor, antara lain DPMPTSP, Kodim, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, DPPAPMD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPKPAD, serta Bagian Perekonomian Setda Purworejo.

Dinas PUPR menargetkan proses perizinan untuk 181 desa dan kelurahan yang dinilai siap tersebut dapat diselesaikan dalam waktu singkat, dengan catatan pihak desa aktif mengajukan permohonan.

“Kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama, mudah-mudahan dalam bulan Mei–Juni ini bisa selesai untuk yang 181 desa ini. Tentu dengan catatan, pihak desa juga harus aktif dalam mengajukan permohonan. Ini harus berjalan dua arah,” kata Yusuf.

Untuk mengantisipasi kendala di lapangan, Yusuf mengimbau desa maupun pelaku usaha yang masih membutuhkan penjelasan agar berkonsultasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) atau datang langsung ke Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Purworejo pada hari dan jam kerja.

Ia menegaskan seluruh proses pengurusan KKPR tersebut tidak dipungut biaya. “Dan yang paling penting, saya tegaskan bahwa seluruh proses pengurusan ini gratis, tanpa ada pungutan biaya apa pun alias nol rupiah,” ujarnya.