Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel menyiapkan sejumlah langkah pembenahan pada 2026 untuk memitigasi persoalan yang selama ini terjadi di sektor penataan ruang dan perizinan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Boven Digoel, Dino Adi Saputro, mengatakan pembenahan difokuskan pada penyesuaian tata ruang terhadap aktivitas serta rencana usaha masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), banyak pelaku usaha telah mengajukan permohonan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
“Banyak pelaku usaha sudah memasukkan usulan perizinan melalui OSS, sehingga kami dari PUPR harus segera menindaklanjuti agar proses penataan ruang dan perizinan berjalan sesuai aturan,” ujar Dino, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sebagai langkah awal, Dinas PUPR melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai mekanisme pengurusan PKKPR serta kesesuaian tata ruang.
Dino menambahkan, dalam proses selanjutnya akan dibentuk tim verifikasi PKKPR yang bertugas menilai setiap usulan perizinan. Tim tersebut akan bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. “Tim verifikasi sudah kami ajukan ke bagian hukum dan saat ini tinggal menunggu penerbitan SK dari Bupati,” katanya.
Meski SK tim verifikasi belum terbit, Dinas PUPR tetap menjalankan proses pelayanan karena permohonan dari pelaku usaha sudah masuk melalui sistem OSS. Dalam tahapan verifikasi, Dinas PUPR akan mengeluarkan pernyataan bahwa usulan perizinan yang diajukan telah sesuai dengan program dan ketentuan tata ruang daerah.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel berharap penataan ruang dan proses perizinan usaha dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan sesuai regulasi yang berlaku.