Dinamika RUPS Bankaltimtara, DPRD Samarinda Tekankan Keterbukaan Informasi

Dinamika RUPS Bankaltimtara, DPRD Samarinda Tekankan Keterbukaan Informasi

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyoroti dinamika internal dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bankaltimtara, khususnya terkait munculnya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan strategis.

Menurut Iswandi, perbedaan pandangan dalam forum pemegang saham merupakan hal yang wajar dalam tata kelola korporasi, terutama ketika menyangkut transparansi laporan keuangan dan kinerja bank daerah. Ia menilai, dissenting opinion dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar keputusan perusahaan tetap bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik sebagai pemangku kepentingan.

“Kalau soal itu bukan soal aklamasi atau tidak aklamasi. Saya tidak ada di forum itu, tapi prinsipnya setiap pemegang saham berhak tahu laporan keuangan,” ujar Iswandi, Jumat (8/5/2026).

Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan kredit, termasuk informasi terkait kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Menurutnya, permintaan data oleh kepala daerah maupun pemegang saham merupakan hal yang wajar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perbankan.

“Kalau ada data, kita bisa tahu jelas kredit macet itu siapa, dari sektor mana, dan bagaimana risikonya. Tapi kalau tidak terbuka, kita hanya bisa menduga-duga,” katanya.

Iswandi juga menyoroti pergantian direksi di tengah periode jabatan yang dinilainya dapat memunculkan pertanyaan di publik. “Kalau kinerjanya bagus, biasanya tidak ada alasan untuk diganti di tengah jalan. Maka wajar kalau ini dipertanyakan,” ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan pergantian direksi merupakan kewenangan RUPS sebagai forum tertinggi pemegang saham.

Terkait laporan peningkatan laba namun diikuti penurunan dividen, Iswandi menyebut hal tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam RUPS. “Pembagian dividen, cadangan usaha, semua itu diputuskan di RUPS. Jadi kita tidak bisa melihat hanya dari satu sisi saja,” jelasnya.

Ia menekankan, transparansi tetap menjadi kunci agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Iswandi menilai perbedaan pendapat dalam RUPS sah selama tetap berada dalam koridor hukum dan disertai keterbukaan data. “Desenting opinion itu sah. Yang penting datanya terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tutupnya.