Dilema Marketisasi Politik: Ketika Partai Kian Sulit Melahirkan Pemenang Pemilu

Dilema Marketisasi Politik: Ketika Partai Kian Sulit Melahirkan Pemenang Pemilu

Selama dua dekade pascareformasi, banyak pimpinan partai politik (parpol) di tingkat daerah maupun pusat yang berhasil masuk bursa pilkada dan pilpres. Namun, mayoritas dari mereka tidak berakhir sebagai pemenang. Pada saat yang sama, sejumlah tokoh nonparpol justru relatif mudah melenggang sebagai kandidat dan banyak yang kemudian memenangkan kontestasi.

Tren ini memunculkan pertanyaan tentang perubahan lanskap politik Indonesia: mengapa figur di luar struktur partai semakin dominan, dan apa dampaknya bagi masa depan sistem politik serta demokrasi?

Partai belum sepenuhnya tumbuh dari bawah

Dalam dua dekade terakhir, karakteristik parpol dinilai belum mengalami perubahan substantif. Banyak partai belum sepenuhnya tumbuh dari bawah dan mengakar di masyarakat. Sebaliknya, sebagian masih “mengakar ke atas”, yaitu bertumpu pada jejaring elite. Ketika pengaruh elite populis—yang mayoritas berasal dari luar partai—makin kuat, banyak parpol tetap bergantung pada dinasti politik dan kalangan oligarki.

Secara desain, konstitusi menempatkan parpol sebagai pilar penting penyangga sistem politik dan demokrasi. Undang-undang politik dan kepartaian juga membuka peluang bagi kelompok masyarakat untuk mendirikan partai, sekaligus mengisyaratkan pentingnya penguatan partai agar tumbuh sebagai institusi politik yang demokratis dan tidak tersubordinasi oleh kepentingan rezim yang berkuasa.

Kerangka regulasi tersebut juga membuka kemungkinan terbentuknya mekanisme organisasi, regenerasi elite, dan berkembangnya demokrasi internal. Namun, dalam praktiknya, regulasi itu dinilai belum mampu mendorong partai tumbuh sebagai institusi yang benar-benar demokratis. Banyak partai masih terjebak dalam arus kepentingan dinasti politik dan pengaruh oligarki.

Konsekuensinya, sulit muncul sosok pimpinan partai yang lahir dari masyarakat biasa. Pimpinan partai kerap dipandang elitis, sehingga tidak banyak yang berkembang menjadi figur populis yang “marketable”, terutama dalam arena pilpres dan pilkada.

Popular vote dan menguatnya mekanisme pasar politik

Penguatan tren tersebut juga dikaitkan dengan perubahan regulasi politik dan pemilu pascareformasi. Regulasi yang berlaku dinilai membawa arena politik ke arah marketisasi, yakni kondisi ketika interaksi, transaksi, dan kontestasi politik semakin ditentukan oleh mekanisme pasar dan kekuatan yang mengendalikan mekanisme itu.

Dalam konteks pemilu, arena itu mencakup pileg, pilpres, dan pilkada. Sistem demokrasi mayoritarian yang diadaptasi dalam sistem pemilu melahirkan popular vote sebagai penentu utama. Siapa pun yang meraih suara terbanyak memiliki peluang terbesar menjadi pemenang dan menguasai lembaga politik serta pemerintahan.

Arus marketisasi ini disebut memiliki sisi positif, salah satunya memperkuat praktik pemilihan langsung sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam berbagai jenis pemilu. Selain itu, situasi tersebut membuka peluang lahirnya pemimpin populis. Banyak di antaranya berasal dari luar partai, kemudian bergabung ke salah satu parpol, bahkan berpindah-pindah. Namun, mayoritas tidak memiliki latar sebagai tokoh organisatoris atau ideologis yang meniti karier dalam struktur partai.

Dampak pada ideologi, organisasi, dan kaderisasi

Marketisasi politik dipandang berdampak struktural terhadap keorganisasian, ideologisasi, dan kaderisasi parpol. Dalam beberapa dasawarsa terakhir, popularitas serta pengaruh tokoh-tokoh organisatoris dan ideologis di banyak partai disebut semakin menurun. Banyak di antara mereka gagal memenangi pileg maupun pilkada, dan tidak sedikit pimpinan parpol yang kesulitan masuk bursa kandidat serta memenangi pilpres dan pilkada karena elektabilitas rendah dan tekanan “kekuatan pasar politik”.

Menguatkan kembali peran partai sebagai penyangga demokrasi

Di tengah perubahan tersebut, penguatan parpol kembali menjadi isu penting. Salah satu rujukan menyebut parpol dalam sistem demokrasi perlu menjalankan fungsi-fungsi tradisionalnya, seperti merekrut dan menominasikan kandidat, memobilisasi dukungan dan partisipasi pemilih, menentukan isu strategis dalam pemilu dan kampanye, merepresentasikan kelompok pendukung, mengagregasi kepentingan pemilih, menyusun model pemerintahan yang efektif saat berkuasa, serta menyatukan kelompok masyarakat yang terbelah dalam entitas negara bangsa yang solid.

Namun, di tengah arus marketisasi, menjalankan fungsi tradisional saja dinilai tidak memadai. Parpol juga dituntut memiliki kemampuan marketing politik secara strategis, serta menyusun strategi jangka pendek dan panjang untuk merespons marketisasi. Konsolidasi organisasi partai disebut perlu diarahkan agar lebih market oriented, sehingga partai lebih lincah memetakan dan mengakuisisi elemen yang menentukan mekanisme “pasar politik” dalam arena pemilu maupun nonpemilu.

Selain itu, partai didorong mengembangkan meritokrasi, serta sistem talent schooling dan talent scouting sebagai bagian kaderisasi dan regenerasi. Dengan cara ini, partai diharapkan dapat melahirkan kader yang populis sekaligus sejalan dengan basis ideologi partai. Figur semacam itu tidak hanya berperan sebagai wajah partai, tetapi juga berpeluang menjadi pemimpin puncak—dengan prasyarat demokrasi internal di masing-masing partai berkembang secara maksimal.