Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memastikan penertiban terhadap sebuah tempat usaha yang diduga beroperasi tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan wilayah di Jalan Kapten Sujono, Kecamatan Sambutan.
Keberadaan usaha tersebut dilaporkan menimbulkan keresahan warga di kawasan permukiman. Selain berpotensi melanggar aturan administrasi dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), aktivitasnya dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum serta menjadi preseden buruk bagi kepatuhan pelaku usaha lainnya.
Koordinator TWAP Bidang Hukum dan Pemerintahan, Tejo Sutarnoto, mengatakan rapat koordinasi pada Rabu (18/2/2026) membahas laporan terkait keberadaan tempat hiburan yang semula disebut sebagai angkringan. Namun setelah ditelusuri, usaha tersebut diduga belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah melalui sistem perizinan terpadu.
“Laporannya semula angkringan. Tetapi secara administrasi tidak ada izin yang diproses melalui pelayanan terpadu satu pintu,” ujar Tejo.
Berdasarkan penjelasan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), lokasi usaha itu berada di kawasan permukiman sesuai RTRW. Di zona tersebut, aktivitas usaha yang dibenarkan sebatas UMKM seperti angkringan atau usaha kecil, bukan tempat hiburan malam.
Karena dinilai tidak memenuhi ketentuan tata ruang dan diduga melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), rapat memutuskan tempat usaha itu akan disegel dan ditutup sementara.
“Kita sarankan untuk mengurus perizinan baru yang sesuai dengan RTRW. Kalau mau usaha, ya harus sesuai aturan,” tegas Tejo.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan langkah penindakan dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut penyidik Satpol PP telah melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik usaha. Proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan setelah syarat administratif terpenuhi.
“Yang di sini jalan, yang di sana juga berjalan. Artinya proses administrasi dan proses hukum tetap kami lanjutkan,” jelas Anis.
Anis juga meluruskan isu yang beredar terkait pemanggilan pemilik usaha ke kantor Satpol PP. Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi dan pemeriksaan, bukan untuk negosiasi ataupun praktik tidak resmi.
“Jangan salah sangka. Pemanggilan itu teknis penyidikan supaya tidak ramai di lapangan. Kami minta keterangan secara formal,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, pemilik usaha disebut tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas saat dilakukan pengecekan di lokasi pada malam hari. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat sekitar. TWAP dan Satpol PP menegaskan penegakan aturan akan dilakukan secara konsisten terhadap pelanggaran serupa di lokasi lain.
“Kalau memang belum ada izin, ya harus ditindak. Semua sama di mata aturan,” pungkasnya.

