Surabaya—Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dipegang penyelenggara pemilu adalah kemandirian. Menurutnya, hakikat pemilu merupakan konversi suara pemilih menjadi kursi bagi calon terpilih, sehingga penyelenggara wajib menjamin dan melindungi hak memilih serta hak dipilih.
Pernyataan itu disampaikan Didik saat menjadi narasumber Rapat Pimpinan dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 bertajuk “Menyongsong Kick Off Pemilu 2024 Menyiapkan Barisan Merancang Strategi Antisipasi Kompleksitas Pemilu dan Pilkada 2024”, yang diselenggarakan KPU di Surabaya, Kamis (24/2/2024).
Mandiri sebagai amanat konstitusi
Dalam paparannya, Didik mengawali dengan mengutip Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Ia menjelaskan, mandiri berarti KPU tidak berada di bawah lembaga lain dan seluruh keputusan dibuat berdasarkan pertimbangan sendiri.
Didik menilai prinsip tersebut penting, termasuk ketika KPU menyusun jadwal tahapan selama enam bulan terakhir. Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab besar KPU dan Bawaslu adalah melindungi hak pilih dan hak dipilih. Jika dua hak itu dilanggar atau diabaikan dan kemudian diadukan ke DKPP, menurutnya, sanksi dapat dijatuhkan.
Ia menyebut pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan erat dengan prinsip kemandirian, karena kemandirian merupakan prinsip yang tertulis dalam konstitusi. “Dari sekian banyak prinsip yang sebenarnya paling utama adalah mandiri,” tegas Didik.
Didik juga mengingatkan bahwa ketika KPU dinilai tidak berada pada posisinya, lembaga tersebut dapat dianggap diintervensi. Namun, ia mengakui terdapat kepentingan politik dan kepentingan pemerintahan yang kerap ikut diperhitungkan.
Bentuk pelanggaran yang dinilai mengganggu kemandirian
Didik menyampaikan bahwa berdasarkan data DKPP, perkara yang melanggar prinsip kemandirian jumlahnya sedikit. Namun, pelanggaran tersebut dapat bermetamorfosis menjadi bentuk pelanggaran prinsip lain.
Ia memaparkan dua hal yang menjadi perhatian:
- Masih adanya penyelenggara pemilu kabupaten/kota yang terpilih padahal dinilai tidak memenuhi syarat karena terlibat dengan partai politik, misalnya menjadi pengurus, tim kampanye, atau bahkan pernah menjadi calon anggota legislatif.
- Praktik tidak bekerja sepenuh waktu atau rangkap jabatan, seperti menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan, bekerja di satuan kerja pemerintah daerah, tidak nonaktif sebagai PNS, atau tidak nonaktif dari perusahaan.
Didik menyatakan praktik-praktik tersebut kerap diketahui rekan kerja, tetapi dibiarkan. Menurutnya, kondisi itu dapat merusak prinsip kemandirian.
Ia juga merujuk ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menegaskan calon Anggota Bawaslu dari tingkat pusat hingga tingkat ad hoc harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan—baik berbadan hukum maupun tidak—apabila terpilih.
Survei kepercayaan publik
Dalam kesempatan yang sama, Didik memaparkan hasil survei Populi Centre pada 2021 yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja KPU berada di angka 73,5%.
Acara tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Slamet Soedarsono, Direktur Politik Dalam Negeri Syamardani, serta pimpinan KPU dari seluruh Indonesia.

