D’Fast Billiard Kendari Kembali Beroperasi Usai RDP DPRD Bahas Polemik Tata Ruang

D’Fast Billiard Kendari Kembali Beroperasi Usai RDP DPRD Bahas Polemik Tata Ruang

Operasional usaha hiburan D’Fast Billiard di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kembali berjalan setelah polemik penataan site plan dan rencana penertiban dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari, Selasa (10/2/2026).

RDP tersebut dihadiri unsur legislatif, organisasi perangkat daerah (OPD), pengelola usaha, pengembang, serta perwakilan masyarakat. Forum digelar untuk mencari penyelesaian persoalan yang dinilai berkaitan dengan kebijakan tata ruang dan kepastian hukum.

Dalam RDP, forum menyimpulkan bahwa site plan yang telah ada dapat dilanjutkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan prosedur administratif. Rencana pembongkaran juga diminta untuk ditinjau ulang dengan mempertimbangkan aspek hukum serta dampak sosial dan ekonomi. Para pihak sepakat perlunya sinkronisasi dan koordinasi lanjutan antarinstansi teknis, pengelola usaha, pengembang, dan masyarakat.

Kuasa hukum D’Fast Billiard, Zion N. Tambunan, menyatakan hasil RDP menjadi dasar agar tidak dilakukan tindakan sepihak selama proses hukum masih berjalan. Ia menyebut kliennya saat ini menempuh jalur hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara (PTUN).

“Selama proses hukum berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dilakukan pengosongan maupun pembongkaran. Itu menjadi kesimpulan forum RDP,” kata Zion.

Menurut dia, tindakan penertiban sebelum adanya putusan final berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bagi para pihak. Pihaknya juga meminta agar aliran listrik ke lokasi usaha dapat difungsikan kembali agar operasional dapat berlangsung selama proses hukum berjalan.

Zion menilai keberadaan D’Fast Billiard berdampak pada ekonomi lingkungan sekitar, antara lain penyerapan tenaga kerja lokal dan meningkatnya aktivitas usaha mikro. Ia juga menyebut pengelola usaha mulai melakukan pembenahan administratif serta menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk menyesuaikan kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Kendari disebut belum mengeluarkan keputusan resmi lanjutan pasca-RDP. Sumber di lingkungan pemerintah menyatakan kebijakan yang diambil akan tetap mengacu pada regulasi tata ruang, perizinan, dan ketertiban umum.

Terkait kelistrikan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan penyambungan maupun pemutusan aliran listrik dilakukan berdasarkan ketentuan administratif yang berlaku. Dengan kembali beroperasinya D’Fast Billiard, pengelola usaha kini menunggu hasil koordinasi lintas instansi serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan aliran listrik terhadap tiga bangunan yang dinilai melanggar ketentuan sempadan jalan pada Selasa (6/1). Salah satunya adalah D’Fast Billiard.