Deretan Hoaks Terkait Kebijakan di DKI Jakarta yang Beredar di Media Sosial

Deretan Hoaks Terkait Kebijakan di DKI Jakarta yang Beredar di Media Sosial

Sejumlah informasi menyesatkan atau hoaks terkait kebijakan di DKI Jakarta beberapa kali beredar di tengah masyarakat. Sebarannya muncul melalui media sosial hingga aplikasi percakapan, dengan narasi yang kerap mencatut nama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung maupun kebijakan Pemprov DKI.

Berikut rangkuman beberapa hoaks yang sempat beredar beserta klaim yang disampaikan dalam unggahannya.

1. Klaim Pramono Anung melarang pemilik KTP non-DKI bekerja di Jakarta

Tim Cek Fakta menemukan unggahan yang mengklaim Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang warga ber-KTP luar Jakarta untuk bekerja di DKI Jakarta. Konten tersebut beredar sejak akhir pekan dan salah satunya diunggah di Facebook pada 9 Agustus 2026.

Unggahan itu menampilkan foto Pramono Anung disertai narasi: “Gubernur DKI Jakarta Sampaikan bahwa KTP Luar Jakarta tidak boleh Bekerja di DKI Jakarta”. Pengunggah juga menambahkan narasi yang menyebut adanya “peraturan baru” serta mempertanyakan kebijakan yang dianggap membatasi warga luar Jakarta mencari pekerjaan.

2. Pesan berantai lowongan kerja “pasukan oranye” dan sejumlah pasukan lain

Hoaks lain muncul dalam bentuk pesan berantai yang tersebar di media sosial dan aplikasi percakapan. Pesan tersebut mengklaim Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung “telah resmi membuka lowongan kerja” untuk beberapa “keDinasan terkait”, antara lain Pasukan Oranye (PPSU), Pasukan Biru (Tata Air), Pasukan Putih (Listrik), dan Pasukan Hijau (Pertamanan).

Salah satu unggahan yang memuat pesan tersebut diposting di Facebook pada 6 Maret 2025. Dalam isi pesannya, pengirim mengajak masyarakat mengundang kerabat yang berminat, menyebut syarat cukup “ijasah SD”, serta mengarahkan pelamar untuk membawa lamaran kerja ke Balai Kota DKI Jakarta.

3. Klaim TPP CPNS dan PNS DKI Jakarta naik 100 persen

Informasi menyesatkan berikutnya terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Beredar unggahan di TikTok yang mengklaim TPP CPNS dan PNS DKI Jakarta naik 100 persen. Dalam unggahan itu disebutkan pula bahwa kenaikan TPP berlaku untuk PPPK, CPNS, hingga PNS, serta mencantumkan rujukan “Pergub Nomor 18 Tahun 2025”.

Unggahan tersebut memuat rincian angka TPP untuk sejumlah kategori jabatan PPPK, disertai narasi bahwa TPP PPPK Teknis atau Jabatan Pelaksana “resmi naik mulai Juli 2025” dan disebut mencapai Rp9,8 juta per bulan.

Rangkaian hoaks ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian saat menerima informasi yang mengatasnamakan kebijakan pemerintah daerah. Masyarakat diimbau memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, terutama jika konten tersebut beredar dalam bentuk unggahan viral atau pesan berantai.