Demokrat Soroti Pernyataan Hotman yang Seret Nama Prabowo dalam Kasus Febrie: Berpotensi Timbulkan Keraguan Publik

Demokrat Soroti Pernyataan Hotman yang Seret Nama Prabowo dalam Kasus Febrie: Berpotensi Timbulkan Keraguan Publik

Pernyataan pengacara Hotman Paris yang membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam konteks penetapan tersangka Febrie menuai beragam reaksi. Salah satu tanggapan datang dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, yang mempertanyakan motif dan dampak narasi tersebut terhadap persepsi publik atas proses penegakan hukum.

Sebelumnya, Hotman menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka terhadap Febrie. Ia juga menyatakan Febrie merupakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang dibanggakan oleh Prabowo karena perannya sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH yang diklaim dapat mengembalikan kerugian negara hingga Rp 430 triliun.

Menanggapi hal itu, Didik mempertanyakan apakah penyebutan pejabat publik dalam pembelaan perkara pidana merupakan strategi legitimasi semata atau berpotensi membentuk persepsi adanya pengaruh politik. “Membawa nama pejabat publik dalam pembelaan perkara pidana, strategi legitimasi atau potensi pengaruh politik?” tulis Didik melalui akun X, Senin, 20 Juli 2026.

Didik menjelaskan, dalam praktik hukum pidana di Indonesia, kuasa hukum dapat menggunakan berbagai narasi publik untuk membela klien, termasuk menyinggung kedekatan klien dengan pejabat publik atau pemegang kekuasaan. Namun, menurutnya, pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah langkah itu masih sebatas strategi pembelaan yang sah atau justru berpotensi menimbulkan anggapan adanya intervensi politik dalam penanganan perkara.

Ia menekankan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin hak tersangka untuk memperoleh pembelaan yang efektif, termasuk pendampingan hukum sejak tahap penyidikan. Dalam kerangka itu, kuasa hukum memiliki ruang untuk menyampaikan argumentasi, menonjolkan rekam jejak, jasa, maupun relasi klien, selama tidak melanggar etika profesi dan ketentuan pidana.

Meski demikian, Didik mengingatkan kebebasan tersebut memiliki batas. Ia merujuk Pasal 21 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang mewajibkan advokat menjaga kehormatan dan martabat profesi serta menghindari perbuatan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Didik juga menilai, tindakan yang sengaja atau tidak sengaja membentuk persepsi intervensi kekuasaan eksekutif terhadap proses peradilan dapat bertentangan dengan Pasal 24 UUD 1945 yang menjamin independensi kekuasaan kehakiman. Ia menambahkan, penyebutan nama pejabat publik secara berulang dan dramatis berpotensi menimbulkan efek tekanan tidak langsung terhadap penyidik, jaksa, maupun hakim.

Di sisi lain, Didik menyebut ada pandangan di kalangan ahli hukum yang menilai penyebutan relasi dengan pejabat publik sebagai bagian dari strategi komunikasi hukum yang wajar. Kuasa hukum dianggap berhak membangun narasi bahwa kliennya memiliki jasa dan rekam jejak tertentu, sehingga opini publik tidak terbentuk sepihak. Selama tidak ada bukti pemaksaan atau ancaman konkret kepada aparat penegak hukum, pendekatan semacam itu dinilai sulit dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

Namun, perspektif kritis menilai narasi tersebut dapat memunculkan keraguan publik bahwa penanganan perkara tidak semata didasarkan pada bukti, melainkan dipengaruhi pertimbangan politik. Didik menilai situasi itu berbahaya karena dapat bertentangan dengan semangat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan peradilan harus independen dan bebas dari pengaruh apa pun. Ia juga menyinggung potensi kaitannya dengan prinsip penghormatan terhadap pengadilan, meski pengaturan contempt of court di Indonesia disebut masih terbatas.

“Dapat juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi yang sensitif,” kata Didik.

Menurut Didik, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial berulang kali menekankan pentingnya menjaga jarak antara kekuasaan eksekutif dan proses peradilan. Ia menilai, ketika nama pejabat publik disebut dalam konteks seperti “tanpa pamit” atau “kebanggaan pejabat publik”, publik dapat menangkap kesan bahwa proses hukum seolah perlu melibatkan koordinasi politik terlebih dahulu. “Sebuah persepsi yang bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujarnya.

Didik menilai diskursus ini memperlihatkan tipisnya batas antara hak pembelaan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan melalui narasi publik. Ia mengingatkan bahwa meski advokat memiliki ruang perlindungan dalam menjalankan pembelaan, hal itu tidak bersifat absolut. Kode etik profesi, menurutnya, menekankan agar advokat menghindari pernyataan yang dapat mempengaruhi proses peradilan secara tidak patut.

Untuk menjaga keseimbangan, Didik menyarankan agar advokat lebih berfokus pada fakta hukum dan bukti, bukan pada narasi politik yang berlebihan. Ia juga mendorong aparat penegak hukum bersikap transparan dan konsisten dalam penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi intervensi. Selain itu, pejabat publik diminta memberi sinyal tegas bahwa tidak ada campur tangan dalam proses hukum serta mendukung independensi penegak hukum, sementara publik dan media diharapkan mengawasi secara kritis tanpa terjebak polarisasi.

Pada akhirnya, Didik menilai membawa nama pejabat publik dalam pembelaan pidana merupakan hak yang dilindungi selama berada dalam koridor etika dan hukum. Namun, ketika narasi itu terus diulang hingga membentuk persepsi kuat adanya pengaruh politik, ia mengingatkan hal tersebut dapat melemahkan legitimasi proses hukum. “Hukum yang adil bukan hanya soal membela klien, melainkan juga menjaga integritas sistem peradilan di atas segala kepentingan pribadi atau politik,” pungkasnya.