Defiyan Cori Minta Evaluasi Kebijakan Publik Usai Survei IPO: Tekankan Keadilan Distributif dan Koreksi Konstitusional

Defiyan Cori Minta Evaluasi Kebijakan Publik Usai Survei IPO: Tekankan Keadilan Distributif dan Koreksi Konstitusional

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap arah kebijakan publik nasional setelah hasil survei terbaru Indonesia Political Opinion (IPO) dirilis. Hal itu ia sampaikan dalam forum diskusi media di Jakarta yang membahas keterkaitan kebijakan ekonomi dan politik pemerintah dengan dinamika serta stabilitas sosial-politik di masyarakat.

Diskusi yang menghadirkan akademisi, pengamat, dan jurnalis tersebut menyoroti efektivitas instrumen kebijakan publik dalam menjawab ekspektasi warga sekaligus meredam potensi kerentanan sosial-politik. Dalam pembahasan, Defiyan menekankan bahwa kebijakan yang tidak berorientasi pada keadilan distributif berisiko memicu disensus sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ia juga mengingatkan pentingnya koreksi konstitusional dalam pembangunan ekonomi. Menurut Defiyan, kebijakan ekonomi nasional semestinya ditempatkan dalam koridor konstitusi, khususnya pasal-pasal ekonomi UUD 1945, dengan menempatkan hajat hidup orang banyak sebagai prinsip utama dalam perumusan regulasi. Selain itu, ia menilai temuan riset IPO menegaskan partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan parlemen.

Dalam pemaparannya, Defiyan menyebut data lembaga riset seperti IPO tidak semata angka elektoral atau tingkat kepuasan, melainkan cerminan kondisi masyarakat lapis bawah. Ia menilai kebijakan publik seharusnya diukur bukan dari kecepatan pengesahan regulasi, tetapi dari dampaknya terhadap daya tahan ekonomi masyarakat bawah. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Defiyan menilai survei tersebut memperlihatkan adanya celah antara capaian makroekonomi yang kerap diklaim negara dengan realitas tekanan biaya hidup dan ketimpangan yang dirasakan warga. Ia juga menyoroti deviasi hasil survei sebesar 2,9 persen yang, menurutnya, menunjukkan masih adanya bias antara subyek yang ditanya dengan konsistensi jawaban responden.

Dalam survei itu, kepuasan terhadap kinerja pemerintahan di sektor ekonomi disebut sebesar 56 persen, sementara di bidang politik 38 persen. Angka tersebut berbeda dengan kepuasan terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto yang tercatat 57 persen. Defiyan menafsirkan kondisi itu sebagai indikasi adanya persoalan pada dukungan kinerja para pembantu presiden atau menteri di Kabinet Merah Putih.

Ia menyatakan tingkat kepuasan yang dinilai “cukup baik” tersebut bukan berasal dari kinerja menteri yang disebutnya berasal dari “titipan partai politik dan kelompok pengusaha besar (taipan)”. Ia merujuk pada jawaban responden yang menyatakan tidak ada perubahan kinerja pemerintahan sebesar 32 persen dibanding pemerintahan terdahulu. Ia juga menyebut, dibanding hasil survei IPO tahun 2025, tingkat kepuasan publik kepada Presiden Prabowo Subianto berkurang 18 persen.

Defiyan turut menyoroti temuan mengenai popularitas calon presiden pada Pemilu 2029. Menurutnya, hasil survei menunjukkan popularitas tidak selalu linear dengan kinerja dalam pemerintahan. Ia mempertanyakan faktor yang membentuk opini popularitas para calon berlatar belakang elite partai politik, sementara kinerja kementerian/lembaga yang dipimpin sebagian di antaranya dinilai berkebalikan dengan menteri berlatar belakang profesional atau teknokrat.

Ia menegaskan capaian kinerja, tingkat kepuasan, dan popularitas perlu dipastikan bukan hasil pembentukan opini tim media sosial yang diorganisir oleh masing-masing menteri. Defiyan menyebut terdapat kesenjangan antara hasil survei dan kinerja tata kelola kementerian/lembaga yang dipimpin, serta menyatakan hal itu tidak koheren jika dikaitkan dengan Visi-Misi Asta Cita Presiden RI beserta capaian tujuan program yang telah dijalankan. Menurutnya, jika kondisi tersebut dibiarkan tanpa rekalibrasi kebijakan yang tepat, dampaknya dapat bergeser menjadi instabilitas sosial-politik.

Lebih lanjut, Defiyan menilai stabilitas politik nasional sangat bergantung pada keadilan distributif kebijakan fiskal dan sektor riil. Ketika kebijakan publik dinilai gagal mengantisipasi tekanan ekonomi—seperti lapangan kerja, stabilitas harga kebutuhan pokok, dan kepastian hukum—maka turbulensi sosial disebut mudah dipicu oleh berbagai isu sekunder.

Ia menyampaikan tiga poin yang menurutnya perlu menjadi perhatian. Pertama, sektor fiskal dan kesejahteraan, di mana kebijakan subsidi dan perlindungan sosial harus tepat sasaran agar tidak menjadi beban fiskal yang kontraproduktif terhadap daya beli rakyat. Kedua, kepastian hukum dan investasi, karena stabilitas politik membutuhkan iklim hukum yang berkeadilan; kegagalan penegakan hukum, menurutnya, dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan investor dan pelaku usaha nasional. Ketiga, komunikasi politik pemerintah, yang dinilai perlu lebih transparan dan partisipatif dalam merumuskan kebijakan strategis untuk menghindari pendekatan elitis dan meredam potensi gesekan di akar rumput.

Diskusi ditutup dengan kesimpulan bahwa hasil survei nasional IPO semestinya dibaca sebagai instrumen evaluasi diri bagi pemangku kebijakan. Pemerintah bersama DPR didorong menyelaraskan kembali prioritas pembangunan agar berfokus pada penguatan fondasi ekonomi rakyat, dengan penekanan bahwa stabilitas nasional hanya tercapai apabila kebijakan publik teruji secara konstitusional dan berpihak pada kesejahteraan umum.

Defiyan juga menyebut perlunya perbaikan mayoritas undang-undang sektoral, termasuk UU Cipta Kerja, yang menurutnya bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 33. Ia menilai tanpa perubahan substansial terhadap undang-undang sektoral, penegakan Sistem Ekonomi Konstitusi sulit berjalan searah dengan Visi-Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada konflik kepentingan para pembantu presiden dalam pengambilan kebijakan sektoral. Menurutnya, bila prasyarat tersebut tidak terpenuhi, pelaksanaan Ekonomi Konstitusi dan pencapaian Visi-Misi Asta Cita tidak akan berhasil dan tidak efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.