Pengetatan aturan tata ruang di kawasan bersejarah tengah disiapkan melalui rancangan peraturan gubernur (pergub). Kebijakan ini diarahkan untuk membatasi ketinggian gedung yang dibangun di area-area bersejarah.
Rencana tersebut disampaikan oleh Dedi Mulyadi, yang menyebut pembatasan tinggi bangunan menjadi bagian dari upaya memperketat penataan ruang, khususnya di kawasan yang memiliki nilai sejarah.
Melalui pergub yang disiapkan, pemerintah daerah berupaya memastikan pembangunan di kawasan bersejarah tetap selaras dengan karakter dan kebutuhan pelestarian lingkungan setempat.