Debu Pengerukan Aspal di Jalur Nasional Meukek–Sawang Dikeluhkan Warga, DPRK Soroti Transparansi Proyek

Debu Pengerukan Aspal di Jalur Nasional Meukek–Sawang Dikeluhkan Warga, DPRK Soroti Transparansi Proyek

ACEH SELATAN — Aktivitas pengerukan aspal hotmix di badan Jalan Nasional lintasan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Meukek dan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, memicu keluhan warga. Debu pekat yang timbul dari pekerjaan tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat dan dikhawatirkan berdampak pada kesehatan warga yang tinggal di sepanjang jalan.

Keluhan mencuat karena proses pengerukan aspal menggunakan alat berat disebut tidak disertai langkah mitigasi, seperti penyiraman rutin di lokasi pekerjaan untuk menekan debu.

Anggota DPRK Aceh Selatan, Firauza Herdin, S.H., menyoroti proyek pembangunan jalan nasional yang berada di bawah pengelolaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) melalui PPK 24 Provinsi Aceh. Ia mengaku menerima banyak laporan masyarakat terkait kondisi debu di area proyek.

“Sudah banyak laporan masyarakat yang masuk terkait kondisi debu di lokasi proyek. Pengerukan aspal menggunakan alat berat tanpa penyiraman rutin menyebabkan debu beterbangan dan sangat mengganggu warga yang tinggal di sepanjang jalan,” kata Firauza kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Selain dampak debu, Firauza juga mempertanyakan aspek transparansi proyek. Menurutnya, hingga saat ini tidak terlihat papan informasi proyek yang semestinya memuat identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, serta pelaksana kegiatan.

“Proyek yang dibiayai negara, baik melalui APBN maupun APBD, wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Kalau tidak ada, tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Firauza menegaskan, kewajiban keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia juga menyoroti potensi risiko kesehatan akibat debu dari sisa material pengerukan yang bercampur pasir dan lumpur di badan jalan. “Debu ini bukan persoalan sepele. Warga dan pengguna jalan berisiko terkena gangguan pernapasan, termasuk ISPA, jika kondisi ini terus dibiarkan,” katanya.

Firauza mendesak kontraktor pelaksana maupun BPJN PPK 24 Aceh agar segera mengambil langkah cepat dengan melakukan penyiraman rutin setiap hari, terutama saat cuaca panas dan arus kendaraan padat. “Kami meminta kontraktor lebih responsif. Penyiraman harus dilakukan secara berkala agar masyarakat tetap nyaman dan dampak debu bisa diminimalisir,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang mulai dikerjakan sejak pekan lalu itu membentang dari depan Kantor Koramil Meukek, melintasi perbatasan Gampong Blang Bladeh dan Gampong Kuta Baro, hingga kawasan Pasar Kuta Buloh, dengan estimasi panjang penanganan sekitar 2 hingga 3 kilometer. Pekerjaan serupa juga terpantau berlangsung di kawasan Simpang Tiga, Kecamatan Sawang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK 24 BPJN Provinsi Aceh belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait keluhan warga dan dugaan minimnya keterbukaan informasi proyek tersebut. Upaya konfirmasi disebut masih terus dilakukan untuk memenuhi asas keberimbangan.