DBH Sawit Riau Turun 75 Persen, Bapenda Minta Transparansi Data dan Evaluasi Formula Pembagian

DBH Sawit Riau Turun 75 Persen, Bapenda Minta Transparansi Data dan Evaluasi Formula Pembagian

PEKANBARU — Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Provinsi Riau terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan, terutama infrastruktur, serta program yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani sawit.

Kasubid Penerimaan DBH Bukan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ismanto S.STP, mengatakan DBH Sawit merupakan hasil perjuangan panjang daerah penghasil sejak 2006, khususnya Riau yang memiliki luasan perkebunan sawit terbesar di Indonesia. Menurutnya, dana ini menjadi peluang strategis untuk membangun infrastruktur yang terdampak aktivitas perkebunan.

Pernyataan itu disampaikan Ismanto dalam dialog interaktif bertajuk Optimalisasi Dana Bagi Hasil Sawit untuk Peningkatan Kesejahteraan Petani yang disiarkan Riau TV, Jumat (5/6/2026). Kegiatan tersebut ditaja DPP APKASINDO dan didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebagai bagian dari agenda Keberlanjutan Perkebunan Sawit Petani Sawit Rakyat, dengan menghadirkan narasumber lintas sektor.

Ismanto menjelaskan, DBH Sawit tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah, tetapi juga instrumen untuk mengatasi dampak eksternal negatif industri sawit. Salah satu pemanfaatan utamanya adalah pembangunan dan perbaikan jalan yang mengalami kerusakan akibat tingginya mobilitas angkutan hasil perkebunan.

“Dengan meningkatnya kualitas infrastruktur tentu mendukung atau memberikan kelancaran distribusi hasil produksi bagi petani sawit kita. Selain itu, DBH sawit juga memberikan dampak kepada masyarakat petani melalui program pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang dialokasikan melalui perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Namun, ia mengungkapkan besaran DBH Sawit yang diterima Riau menyusut tajam. Jika pada awal pelaksanaan nilainya mencapai sekitar Rp392 miliar untuk Provinsi Riau beserta seluruh kabupaten dan kota, kini menjadi sekitar Rp96,1 miliar. Penurunan tersebut setara sekitar 75 persen dalam rentang 2023 hingga 2026.

“Secara signifikan dari awal 2023 menurun, sampai 2026 ini sudah 75 persen penurunannya. Dari awalnya Rp392 miliar untuk Provinsi Riau beserta kabupaten dan kota, sekarang tinggal Rp96,1 miliar saja. Ini menjadi tantangan bagaimana DBH sawit bisa kembali naik sesuai porsinya,” kata Ismanto.

Ia juga memaparkan tantangan penyaluran DBH Sawit di daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023, penyaluran dilakukan dalam dua tahap. Namun, melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026, mekanismenya berubah menjadi lima tahap. Perubahan ini disebut diharapkan mempercepat pelaksanaan pembangunan sekaligus memperkuat pengawasan penggunaan dana.

Regulasi terbaru itu juga memperkenalkan syarat salur yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum pencairan dilakukan. Hal ini, menurut Ismanto, menuntut koordinasi yang lebih intensif antarorganisasi perangkat daerah sejak perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan.

“Sebelumnya tidak ada syarat salur, sedangkan dalam PMK 10 Tahun 2026 terdapat syarat salur yang harus dipenuhi untuk pencairan sesuai tahapan. Karena itu koordinasi antarperangkat daerah menjadi sangat penting agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai jadwal dan tidak menghambat penyaluran dana,” ujarnya.

Di sisi lain, besaran DBH Sawit dipengaruhi kondisi global karena ditentukan berdasarkan penerimaan negara dari pungutan ekspor dan bea keluar minyak sawit mentah (CPO) beserta produk turunannya. Ismanto menyebut fluktuasi harga komoditas, nilai tukar dolar Amerika Serikat, hingga dinamika geopolitik internasional dapat berdampak langsung pada jumlah dana yang diterima daerah.

Ia mencontohkan, pada 2023 Provinsi Riau memperoleh alokasi DBH Sawit sekitar Rp83 miliar, namun setelah perhitungan akhir terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp45 miliar yang kemudian dikoreksi pemerintah pusat. Situasi serupa disebut terjadi pada 2024 dengan lebih bayar sekitar Rp34 miliar. Sementara itu, alokasi terus menurun menjadi sekitar Rp32 miliar pada 2025 dan sekitar Rp20 miliar pada 2026 untuk tingkat provinsi.

“Pagu alokasi sawit ini sangat fluktuatif karena dipengaruhi ekspor CPO, kurs dolar dan kondisi geopolitik internasional. Ketika terjadi perubahan-perubahan tersebut, dampaknya langsung terasa terhadap besaran DBH yang diterima daerah,” kata Ismanto.

Untuk merespons situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Riau membentuk mekanisme koordinasi lintas organisasi perangkat daerah yang dipimpin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Tim ini melibatkan Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja, dan sejumlah OPD lain untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DBH Sawit serta memastikan penggunaannya sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Pada bagian akhir, Ismanto menyampaikan sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan untuk mengoptimalkan DBH Sawit ke depan. Di antaranya penguatan validasi data perkebunan sawit terkait luas lahan, produksi, dan pelaku usaha; peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait formula pembagian; optimalisasi forum kerja sama antara pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; serta peningkatan kepatuhan dan legalitas pelaku usaha sawit.

Ia juga meminta pemerintah pusat melakukan rekonsiliasi data DBH Sawit seperti yang dilakukan pada DBH migas dan minerba. Menurutnya, sejak 2023 tidak ada rekonsiliasi data sehingga daerah tidak mengetahui secara pasti besaran pungutan ekspor dan bea keluar yang menjadi dasar perhitungan alokasi, termasuk posisi kurang bayar maupun lebih bayar.

“Kami meminta pemerintah pusat melakukan rekonsiliasi data DBH sawit sebagaimana yang dilakukan pada DBH migas dan minerba. Sejak 2023 tidak ada rekonsiliasi data sehingga daerah tidak mengetahui secara pasti berapa pungutan ekspor dan bea keluar yang menjadi dasar perhitungan alokasi. Rekonsiliasi ini penting untuk menciptakan transparansi dan memastikan daerah mengetahui posisi kurang bayar maupun lebih bayar,” ujarnya.

Selain transparansi, Ismanto mengusulkan revisi formula pembagian DBH Sawit. Ia menilai porsi DBH yang saat ini sebesar 4 persen perlu dievaluasi agar daerah penghasil memperoleh manfaat lebih proporsional. Ia juga mengusulkan agar formula alokasi tidak hanya didasarkan pada pungutan ekspor dan bea keluar, tetapi turut mempertimbangkan volume produksi CPO di masing-masing daerah.

“Ketika pemerintah fokus pada kebijakan domestik seperti B50, otomatis ekspor akan turun dan berpengaruh terhadap DBH sawit. Karena itu kami mendorong agar formula alokasi tidak hanya berbasis ekspor, tetapi juga memperhitungkan volume produksi CPO sehingga daerah penghasil tetap memperoleh manfaat yang adil,” kata Ismanto.

Bagi Riau, isu DBH Sawit disebut bukan semata persoalan fiskal. Dana ini dipandang sebagai instrumen untuk memastikan daerah penghasil dan petani sawit rakyat memperoleh bagian yang layak dari kontribusi besar sektor sawit terhadap perekonomian nasional, terutama di tengah tren penurunan alokasi yang terus terjadi.