Darwati Nilai PP Tunas Dapat Menunda Paparan Risiko Digital Besar bagi Anak

Darwati Nilai PP Tunas Dapat Menunda Paparan Risiko Digital Besar bagi Anak

Banda Aceh—Anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A Gani, menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dapat menunda paparan risiko besar terhadap kapasitas anak di ruang digital.

“Jadi saya memandang kebijakan ini tepat, bukan karena kita ingin membatasi kebebasan, tetapi karena kita sedang menunda paparan terhadap risiko yang terlalu besar bagi kapasitas anak,” kata Darwati di Banda Aceh, Selasa.

Pemerintah diketahui mulai menerapkan PP Tunas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Darwati menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun bukan sekadar regulasi teknis, melainkan respons negara terhadap krisis baru di ruang digital yang kerap tidak disadari sebagai krisis. Menurutnya, platform digital bekerja dengan logika keterikatan dan emosi, sementara anak-anak yang secara psikologis belum matang menjadi rentan, tidak hanya terhadap konten berbahaya, tetapi juga terhadap cara berpikir, cara melihat diri, hingga memahami relasi sosial.

“Masalahnya hari ini bukan lagi soal apakah anak menggunakan media sosial atau tidak. Masalahnya adalah anak masuk ke dalam ruang yang secara struktural memang tidak dirancang untuk melindungi mereka,” ujarnya.

Ia juga memandang kehadiran PP Tunas sebagai bentuk pengakuan negara bahwa ruang digital bukan ruang netral, melainkan ruang yang perlu diatur, terutama terkait perlindungan anak. Namun, Darwati menekankan regulasi tersebut tidak akan efektif jika dijalankan sebagai solusi tunggal.

Menurutnya, ada kecenderungan memandang batas usia sebagai jawaban tuntas, padahal realitas di lapangan lebih kompleks. Ia mencontohkan anak dapat meminjam akun orang tua, memalsukan usia, atau berpindah ke platform lain yang tidak terawasi. Jika hal itu terjadi, kebijakan berisiko hanya menjadi administratif, bukan protektif.

Dalam konteks Aceh, Darwati menilai daerah ini memiliki kekuatan sosial yang tidak selalu dimiliki wilayah lain, seperti jejaring keluarga, gampong (desa), dayah (pesantren), serta otoritas moral keagamaan. Meski demikian, ia menilai kekuatan tersebut belum sepenuhnya masuk ke dalam isu digital.

Darwati menekankan, agar PP Tunas benar-benar berjalan, pendekatan tidak bisa hanya dari atas (top-down), melainkan perlu hadir dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. “Artinya, yang perlu kita lakukan bukan sekadar sosialisasi formal, tetapi mengubah cara masyarakat memahami risiko digital itu sendiri,” katanya.

Ia mendorong orang tua menjadi aktor utama dalam perlindungan anak di ruang digital. Menurut Darwati, selama ini banyak orang tua menganggap teknologi sebagai wilayah anak, padahal pendampingan justru diperlukan. “Kita perlu mendorong kesadaran bahwa memberikan anak akses tanpa pendampingan sama saja dengan melepas mereka ke ruang publik tanpa perlindungan. Ini bukan soal melarang, tetapi soal menemani dan memahami,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai sekolah perlu berhenti bersikap netral terhadap isu digital. Pendidikan, menurutnya, tidak cukup hanya berfokus pada kurikulum akademik, sementara kehidupan digital anak berlangsung tanpa arah. Anak perlu dibekali kemampuan mengenali manipulasi, memahami risiko, dan menjaga diri di ruang digital. Tanpa itu, pembatasan dinilai hanya menunda masalah, bukan menyelesaikan.

Darwati juga menekankan pentingnya melibatkan ulama dan komunitas lokal secara aktif. Ia menilai nasihat tokoh agama kerap lebih didengar dibanding aturan formal. “Jika isu perlindungan anak di ruang digital ini menjadi bagian dari narasi keagamaan dan sosial, maka daya jangkaunya akan jauh lebih kuat dibandingkan sekadar regulasi pemerintah,” ujarnya.

Ia menyatakan mendukung kebijakan tersebut karena arahnya dinilai tepat, namun menekankan tantangan utamanya adalah memastikan aturan hidup di tengah masyarakat, bukan hanya di atas kertas. Menurutnya, perlindungan anak di era digital tidak bisa hanya diserahkan kepada negara, tetapi harus menjadi kesadaran kolektif.

“Jika Aceh mampu menggerakkan keluarga, pendidikan, serta nilai-nilai sosialnya secara bersamaan, maka kita tidak hanya menjalankan kebijakan ini dengan baik, tetapi juga bisa menjadi contoh bagaimana perlindungan anak di ruang digital dijalankan secara nyata, bukan simbolik,” kata Darwati.