Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjadi sorotan setelah belum mempublikasikan laporan tahunan tahun anggaran 2025 hingga Mei 2026. Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan lembaga terhadap kewajiban pelaporan kinerja.
Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai laporan kinerja lembaga negara semestinya disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Mengacu pada periode tahun anggaran pemerintah yang berlangsung 1 Januari hingga 31 Desember, ia menyebut laporan Danantara seharusnya sudah tersedia paling lambat akhir Februari 2026.
Namun, hingga memasuki bulan kelima 2026, publik disebut belum menerima laporan resmi mengenai capaian kinerja maupun penggunaan anggaran lembaga tersebut. Herry menekankan Danantara tetap memiliki kewajiban pelaporan karena berstatus badan publik yang menjalankan fungsi penyelenggaraan negara serta menggunakan dana yang bersumber dari APBN.
“Sebagai badan publik, Danantara wajib menyampaikan laporan tahunan seperti kementerian atau lembaga pemerintah lainnya,” kata Herry, Senin, 11 Mei 2026. Ia menambahkan, laporan tahunan setidaknya memuat capaian program selama satu tahun anggaran serta laporan keuangan dan penggunaan anggaran negara.
Menurut Herry, keterlambatan ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola yang baik dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi BUMN yang berada di bawah Danantara. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius karena hal tersebut dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Herry menyebut sedikitnya ada tiga regulasi yang berpotensi dilanggar. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam Pasal 18, laporan kinerja disebut harus disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir dan wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga memuat sanksi administratif, mulai dari penangguhan pelaksanaan anggaran hingga penundaan pencairan dana. Selain PP tersebut, Herry turut menyinggung Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 yang juga mengatur kewajiban pelaporan kinerja instansi pemerintah.
Di sisi lain, sejumlah ekonom menilai Danantara memiliki peran strategis dalam mendorong investasi nasional, namun menekankan pentingnya tata kelola yang transparan. Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rizal Taufikurahman, menilai Danantara berpotensi menjadi motor investasi nasional sekaligus memperkuat program hilirisasi dan industrialisasi.
Rizal menyebut Danantara merupakan langkah strategis untuk merestrukturisasi aset dan investasi BUMN agar lebih produktif, serta berpotensi menjadi “mesin investasi nasional baru” yang pada akhirnya dapat mendorong PDB naik sebesar 1,6 persen. Ia juga menyampaikan total aset gabungan Danantara mencapai Rp1.650 triliun, yang dinilai memberi kapasitas besar untuk mendorong investasi strategis nasional.
Ekonom Senior Bright Institute, Awalil Rizky, menegaskan kepercayaan publik dan investor hanya dapat dibangun melalui keterbukaan informasi dan pengelolaan yang profesional. Menurutnya, jika Danantara ingin berhasil, intervensi harus seminimal mungkin dan dilakukan melalui peraturan, bukan diskresi, serta memastikan transparansi agar publik dapat menilai dan membela kinerja lembaga di masa depan.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Akhmad Syakir Kurnia, mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengelolaan investasi dan manfaat publik yang selama ini diperoleh negara melalui dividen BUMN. Ia juga menekankan perlunya sikap kritis terhadap ruang transparansi publik yang dinilainya mengkhawatirkan dari sisi desain undang-undang.
Restrukturisasi yang dijalankan Danantara diharapkan dapat memperkuat peran investasi nasional dan mendukung hilirisasi serta industrialisasi. Namun, di saat yang sama, publik juga menaruh harapan agar tata kelola lembaga dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.