Ciamis Terima Bantuan Teknis ATR/BPN untuk Penyusunan RDTR Empat Kawasan Strategis pada 2026

Ciamis Terima Bantuan Teknis ATR/BPN untuk Penyusunan RDTR Empat Kawasan Strategis pada 2026

Pemerintah Kabupaten Ciamis menerima bantuan teknis (bantek) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada empat wilayah strategis pada tahun 2026. Langkah ini diproyeksikan memperkuat kepastian hukum tata ruang dan mendukung kemudahan berusaha di daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Ciamis, Taufik Gumelar, menyampaikan progres penyusunan RDTR di Ciamis menunjukkan perkembangan positif dan berjalan melalui beberapa tahapan penting. Menurutnya, saat ini sudah ada dua RDTR yang berstatus ditetapkan dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yakni RDTR Kawasan Perkotaan Rancah dan RDTR Kecamatan Panawangan.

Integrasi ke OSS-RBA tersebut memungkinkan pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Rancah dan Panawangan memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang secara lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, untuk RDTR Kawasan Perkotaan Ciamis yang menjadi pusat pemerintahan, prosesnya disebut sedang memasuki tahap final untuk mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari Menteri ATR/Kepala BPN. Taufik menjelaskan rekomendasi peta dasar dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sudah tersedia, dan saat ini berlangsung proses validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat oleh DPRKPLH Kabupaten Ciamis.

Selain itu, Dinas PUTRP Ciamis juga mematangkan dokumen RDTR untuk wilayah lain. Untuk RDTR Kawasan Perkotaan Kawali dan RDTR Kawasan Perkotaan Banjarsari, dokumen disebut telah rampung disusun dan sudah mengantongi rekomendasi peta dasar dari BIG. Tahapan berikutnya adalah menunggu penyusunan serta validasi KLHS, kemudian dilanjutkan dengan asistensi ke Kementerian ATR/BPN.

Pada 2026, Pemkab Ciamis kembali memperoleh bantek dari pemerintah pusat untuk penyusunan RDTR sekaligus dokumen KLHS bagi empat kawasan perkotaan. Keempat wilayah tersebut meliputi RDTR Kawasan Perkotaan Cisaga, RDTR Kawasan Perkotaan Rajadesa-Jatinagara, RDTR Kawasan Perkotaan Sindangkasih-Cikoneng-Cihaurbeuti, serta RDTR Kawasan Perkotaan Cimaragas-Cidolog.

Taufik menyebut total RDTR di Kabupaten Ciamis berjumlah 12 dokumen, dan dari jumlah tersebut masih ada tiga RDTR yang perlu disusun. Ia berharap penataan ruang yang dilakukan dapat mendorong pemerataan ekonomi, sehingga pembangunan tidak hanya terpusat di wilayah kota, tetapi juga menyebar ke kecamatan-kecamatan strategis.