CFD dan CFN Palembang Ramai, Namun Dinilai Lemah dalam Tata Kelola Ruang Publik

CFD dan CFN Palembang Ramai, Namun Dinilai Lemah dalam Tata Kelola Ruang Publik

Palembang dinilai tengah menghadapi persoalan dalam pengelolaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN). Kegiatan yang semula dirancang sebagai instrumen kebijakan ruang publik itu disebut berhasil menarik keramaian dan aktivitas sosial, tetapi belum diikuti tata kelola yang memadai di lapangan.

Dalam kajian kebijakan publik, keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh tujuan dan rancangan kebijakan, melainkan juga konteks implementasinya. CFD dan CFN di Palembang dipandang kuat pada sisi tujuan—mendorong interaksi sosial, membuka ruang bagi UMKM, dan menyediakan rekreasi publik—namun rapuh pada aspek pelaksanaan, terutama koordinasi, pengawasan, dan penegakan aturan.

Situasi tersebut memunculkan gejala fragmentasi tata kelola, ketika berbagai pihak terlibat namun tidak berjalan dalam kendali otoritatif yang kuat. Dampaknya, ruang publik berubah menjadi area “semi-teratur”: pedagang tumbuh tanpa zonasi jelas, parkir liar menjadi kebiasaan, trotoar kehilangan fungsi, serta sampah kerap menumpuk setelah kegiatan berakhir.

Dari perspektif teori barang publik, ruang publik seharusnya terbuka dan sekaligus dikelola dengan baik. Namun, keterbukaan akses yang tidak dibarengi manajemen yang memadai dinilai memicu penurunan kualitas ruang bersama. Kondisi ini digambarkan sebagai bentuk “tragedy of the commons” versi perkotaan, ketika ruang digunakan berlebihan tanpa kontrol sehingga kenyamanan menurun bagi semua pihak.

Pemerintah kota juga dinilai masih menempatkan ukuran keberhasilan pada indikator kuantitatif seperti jumlah pengunjung, keramaian aktivitas, dan perputaran ekonomi informal. Padahal, dalam pendekatan tata kelola perkotaan yang baik, tolok ukur utama mencakup kualitas layanan publik, keteraturan ruang, keberlanjutan lingkungan, dan kenyamanan warga.

Di lapangan, CFD dan CFN yang idealnya menjadi bagian dari kebijakan perkotaan berkelanjutan disebut cenderung bergeser menjadi kegiatan temporer yang tidak terintegrasi dengan rencana tata ruang. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tujuan normatif kebijakan dan praktik pelaksanaan, yang diperparah oleh lemahnya sistem kontrol eksternal.

Masalah koordinasi antarpihak juga disorot. Semakin banyak aktor yang terlibat tanpa orkestrasi yang kuat, semakin besar peluang terjadinya kesenjangan implementasi. Dalam konteks ini, disebutkan bahwa Dinas Perhubungan, Satpol PP, pengelola UMKM, hingga masyarakat bergerak sendiri-sendiri tanpa arahan kebijakan yang tegas. Dampaknya terlihat dalam kemacetan di jalur alternatif, parkir liar yang masif, dominasi pedagang di ruang pedestrian, serta penumpukan sampah pascakegiatan.

Dari sisi ekonomi politik perkotaan, kebijakan ini dinilai memperlihatkan kecenderungan pengelolaan berbasis acara (event-driven), yakni lebih menonjolkan visualisasi keberhasilan melalui keramaian dan aktivitas ekonomi jangka pendek ketimbang membangun infrastruktur ruang publik permanen. Padahal, kota membutuhkan struktur ruang publik yang inklusif, terintegrasi dengan sistem transportasi, dan selaras dengan pengelolaan lingkungan.

Sejumlah koreksi mendasar disebut perlu dilakukan. Pertama, penguatan penegakan regulasi agar ruang publik tidak dikuasai kepentingan informal yang paling kuat. Kedua, penerapan zonasi berbasis kebijakan tata kota, sehingga pedagang, pejalan kaki, dan jalur darurat memiliki ruang yang jelas. Ketiga, integrasi lintas sektor—terutama transportasi, kebersihan, dan penataan ruang—agar pengelolaan tidak berjalan parsial. Keempat, pergeseran dari pendekatan berbasis acara menuju pembangunan infrastruktur ruang publik permanen seperti taman kota aktif, jalur pedestrian yang layak, ruang komunitas, dan kawasan tepi air yang tertata.

Tanpa pembenahan tersebut, CFD dan CFN dikhawatirkan hanya menjadi kebijakan yang populer di permukaan namun menyisakan kekacauan di lapangan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan publik tidak semata ditentukan oleh seberapa ramai sebuah kota terlihat, melainkan seberapa tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan kota dijalankan untuk seluruh warganya.

Palembang, 30 Mei 2026