Sebuah video singkat yang beredar di media sosial menarasikan bahwa warga Indonesia yang tidak mau membayar pajak akan dicopot status kewarganegaraannya oleh pemerintah. Video berdurasi kurang dari satu menit itu menampilkan foto dan potongan video Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, disertai audio yang dibuat seolah-olah merupakan suaranya.
Dalam video tersebut, muncul teks yang menyebut: “Opung Luhut: masyarakat yg belum bayar pajak akan dipersulit untuk urus administrasi, apa susahnya kalian bayar pajak, tegasnya!!” Narasi yang menyertainya mengarah pada klaim bahwa ada pernyataan Luhut mengenai ancaman pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) bagi yang tidak membayar pajak.
Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta DW Indonesia menyimpulkan klaim itu tidak benar. Luhut disebut tidak pernah menyampaikan pernyataan langsung soal usul atau ancaman pencabutan status WNI dalam konteks video yang beredar.
Penelusuran dilakukan dengan melacak sumber foto dan video menggunakan Google Reverse Image. Hasilnya, lima detik awal video—yang menampilkan foto Luhut dengan audio yang menyebut, “Kalau enggak mau bayar pajak, dicopot saja kewarganegaraanya, biar pindah menjadi warga lain”—diambil dari unggahan akun Instagram resmi Luhut pada 9 Juni 2026. Dalam keterangan unggahan, Luhut sedang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Nasional (BAKN) DPR RI terkait subsidi listrik, agenda yang tidak membahas isu pencabutan kewarganegaraan maupun klaim audio tersebut.
Sementara itu, potongan video pada bagian selanjutnya berasal dari rekaman saat Luhut memaparkan program digitalisasi perpajakan atau Coretax pada Januari 2025. Dalam video asli berdurasi 54 menit, Luhut menjelaskan adanya konsekuensi administratif resmi bagi pihak yang menunggak pajak, seperti kesulitan mengurus paspor. Konsekuensi administratif ini berbeda dan tidak berkaitan dengan pencabutan status kewarganegaraan.
DW juga mencatat bahwa ketentuan mengenai pembatasan layanan keimigrasian bagi wajib pajak tertentu pernah dibahas melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pajak pada 2023. Namun, ketentuan tersebut tidak terkait dengan pencabutan status WNI.
Di sisi lain, konten keliru tersebut kemudian kembali disebarkan oleh sejumlah kreator dengan menambahkan komentar, sehingga jangkauannya meluas. Riset Reuters Institute Digital Trend (2026) menunjukkan kreator semakin berperan dalam cara audiens mengonsumsi berita di media sosial. Secara global, 36 persen audiens mengonsumsi berita dari kreator yang berfokus pada berita, sementara 46 persen melihat berita dari kreator umum yang tidak hanya fokus pada berita.
Pakar media literasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Ignatius Haryanto, mengatakan kecenderungan itu terlihat pada anak muda yang, berdasarkan pengamatannya, cenderung mencari sosok atau persona ketika mengonsumsi informasi di media sosial. Menurutnya, kemunculan wajah kreator dapat membuat audiens merasa lebih dekat dibanding ketika informasi hanya disampaikan oleh institusi media. Namun, kedekatan tersebut juga membawa risiko karena persona yang dikenal audiens tidak otomatis menjamin kebenaran informasi. Ia menekankan pentingnya memeriksa konten dan memastikan validitas informasi sebelum mempercayainya.
Co-Director Monash Data & Democracy Research Hub Monash University Indonesia, Ika Idris, menilai penyebaran konten keliru juga dipengaruhi oleh karakter dan fitur platform media sosial. Menurutnya, fitur seperti “stitch” atau “clip-on” dirancang untuk mendorong interaksi dan meningkatkan engagement, tetapi hal itu tidak seharusnya menjadi alasan bagi platform untuk mengabaikan mitigasi potensi hoaks. Ia menyebut platform memiliki kemampuan teknologi untuk mendeteksi dan membatasi konten menyesatkan, sehingga tanggung jawab utama memitigasi penyebaran hoaks tetap berada pada platform.
Ika juga mengingatkan peran pengguna agar tidak ikut menyebarkan konten yang belum terverifikasi. Namun, ia menilai pengguna memiliki keterbatasan untuk mengendalikan apa yang beredar, sehingga upaya membatasi disinformasi perlu berjalan beriringan antara tanggung jawab platform dan kehati-hatian publik.
DW Indonesia melaporkan konten tersebut kepada platform dan meminta penjelasan mengenai mekanisme pemantauan misinformasi. TikTok menyatakan telah meninjau konten yang diangkat DW dan menemukan pelanggaran Panduan Komunitas terkait misinformasi. Konten dan akun yang bersangkutan disebut telah dihapus dari platform.
TikTok juga menyampaikan bahwa mereka menggunakan kombinasi teknologi, moderasi manusia, dan laporan komunitas untuk menangani konten yang melanggar aturan. Pada periode Januari–Maret 2026, TikTok menyebut 99,6 persen konten terkait misinformasi secara global dihapus secara proaktif. Di Indonesia, sekitar 11,5 juta video dihapus pada periode yang sama karena melanggar Panduan Komunitas.
Meski angka penghapusan menunjukkan moderasi dilakukan dalam skala besar, kebutuhan memperkuat deteksi dini tetap menjadi perhatian. Hal ini agar konten bermuatan hoaks dan disinformasi tidak mudah menyebar melalui fitur-fitur yang pada dasarnya dirancang untuk meningkatkan interaksi pengguna.