Sebuah klaim yang menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial beredar di media sosial. Namun, penelusuran Cek Fakta Liputan6.com tidak menemukan informasi valid yang mendukung klaim tersebut.
Dalam penelusuran lanjutan, ditemukan pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang dinarasikan serupa dengan klaim yang beredar. Pernyataan itu disampaikan saat pertemuan dengan Meta di Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.
Meski demikian, pada kesempatan tersebut Meutya tidak membahas soal pajak. Ia menyampaikan temuan terkait persebaran spam komentar judi online (judol) di sejumlah platform media sosial.
“Kami umumkan (penemuan spam komentar judol) yang paling banyak ada di lima platform media sosial terutama di TikTok tercatat 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, X 5 persen,” kata Meutya sebagaimana dilansir Antara.
Meutya juga menjelaskan bahwa intervensi terhadap komentar spam memiliki tantangan berbeda dibandingkan pemutusan akses terhadap situs atau akun pelaku. Menurutnya, Komdigi memiliki kewenangan melakukan langkah preventif terhadap akun atau konten yang melanggar hukum, tetapi situasinya berbeda ketika spam disisipkan di kolom komentar akun resmi media, pemerintah, atau tokoh publik.
“Yang menjadi sasaran justru akun-akun resmi karena memiliki jangkauan luas. Sementara intervensi terhadap kolom komentar berada pada platform. Teknologinya ada di platform,” ujarnya.
Dengan demikian, klaim bahwa Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial tidak didukung oleh informasi valid. Pernyataan Menkomdigi yang ditemukan dalam penelusuran justru membahas soal spam komentar judi online, bukan kebijakan pajak.