Sebuah unggahan di Facebook pada 5 Mei 2026 menyebarkan klaim bahwa pendaftaran lowongan kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) 2026 “resmi dibuka” dan dapat dilakukan melalui WhatsApp. Unggahan itu juga mencantumkan informasi seperti gaji hingga Rp15 juta, peluang peningkatan status kepegawaian menjadi PPPK/P3K, serta penempatan di daerah asal.
Dalam unggahan tersebut, disertakan pula tautan berupa menu channel WhatsApp yang ketika diklik mengarah ke sebuah akun WhatsApp. Narasi yang beredar menegaskan pendaftaran “100% gratis” dan mengajak masyarakat membagikan informasi tersebut.
Berdasarkan penelusuran, klaim rekrutmen pendamping desa melalui WhatsApp tersebut tidak benar. Informasi ini bertentangan dengan pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang menegaskan bahwa pihaknya belum menyelenggarakan rekrutmen tenaga pendamping profesional desa atau pendamping desa.
Pernyataan itu disampaikan Yandri dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 3 Februari 2026. Ia menegaskan belum ada rekrutmen pendamping desa serta mengingatkan adanya potensi penipuan melalui media sosial yang menawarkan gaji tinggi, termasuk kisaran Rp15 juta hingga Rp17 juta.
Yandri juga menyampaikan bahwa Kemendes PDT saat itu sedang melakukan evaluasi kinerja pendamping desa. Dari total 34.000 pendamping desa, sekitar 8.000 telah dievaluasi. Ia menambahkan, pengisian kebutuhan pendamping desa akan dilakukan jika ada dukungan anggaran yang diajukan ke Kementerian Keuangan.
Selain itu, Yandri menyebut rekrutmen pendamping desa ke depan akan dilakukan oleh perguruan tinggi, bukan oleh Kemendes PDT, dengan mekanisme yang disebutnya lebih adil dan transparan, termasuk penggunaan sistem CAT.
Penelusuran juga menemukan peringatan dari Kemendes PDT melalui akun Instagram resmi @kemendespdt. Dalam unggahan yang dikutip pada 8 Mei 2026, Kemendes PDT mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap akun-akun palsu yang mengatasnamakan kementerian. Kemendes menyebut akun palsu kerap digunakan untuk penipuan, penyebaran hoaks, dan tindakan merugikan lainnya, serta meminta masyarakat hanya mengikuti akun resmi yang terverifikasi dan tidak mudah memberikan data pribadi atau melakukan transfer uang.
Kemendes PDT juga menegaskan agar masyarakat waspada terhadap informasi rekrutmen pendamping desa yang tidak berasal dari situs resmi Kemendes PDT, karena informasi semacam itu disebut sebagai hoaks.