Cek Fakta: Pemotor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang Denda Rp250 Ribu

Cek Fakta: Pemotor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang Denda Rp250 Ribu

Sebuah unggahan di Facebook menampilkan infografis yang diklaim sebagai kebijakan terbaru Polisi Lalu Lintas (Polantas). Unggahan itu menyebut pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan dikenai sanksi tilang dengan denda Rp250 ribu.

Infografis tersebut juga mencantumkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam klaimnya, Pasal 106 ayat (8) disebut mewajibkan pengendara menggunakan alas kaki, sedangkan Pasal 287 ayat (1) dikaitkan dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan klaim itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU LLAJ. Pasal 106 ayat (8) tidak memuat kewajiban penggunaan alas kaki. Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Sementara itu, Pasal 287 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4). Pasal tersebut tidak mengatur sanksi khusus bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.

Penelusuran terhadap isi UU LLAJ dengan kata kunci “alas kaki” juga tidak menemukan istilah tersebut di dalam undang-undang itu.

Di sisi lain, kepolisian memang mengimbau pengendara sepeda motor menggunakan sepatu demi keselamatan. Melalui unggahan resmi satuan lalu lintas di media sosial, kepolisian menegaskan bahwa pengendara yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang. Petugas disebut hanya akan memberikan imbauan dan edukasi agar pengendara menggunakan alas kaki yang lebih aman untuk meminimalkan risiko cedera apabila terjadi kecelakaan atau kaki bersentuhan langsung dengan aspal.

Dengan demikian, klaim bahwa pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit akan dikenai tilang dan denda Rp250 ribu dinyatakan tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada ketentuan dalam UU LLAJ yang secara khusus mengatur sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor karena menggunakan sandal jepit.