Liputan6.com melakukan penelusuran terhadap klaim yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melarang toko kelontong berdiri dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa (Kopdes). Hasil penelusuran menyimpulkan klaim tersebut tidak benar.
Saat dikonfirmasi, Zulhas menyatakan informasi dalam unggahan itu adalah hoaks. “Hoaks,” ujarnya ketika dihubungi pada Senin (27/7/2026).
Zulhas memang sempat menyampaikan pernyataan terkait Kopdes, namun tidak berkaitan dengan pelarangan pembukaan toko dengan jarak 2 kilometer dari Kopdes. Dalam artikel Liputan6.com berjudul “Zulhas: Koperasi Desa Merah Putih Bukan Supermarket” yang tayang pada 15 Juli 2026, Zulhas menegaskan Koperasi Desa Merah Putih berfungsi sebagai infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan barang subsidi.
Informasi lain terkait Kopdes juga dimuat Antaranews.com dalam artikel berjudul “Zulhas Harap Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih Rampung Pekan Ini” yang tayang pada 23 Juli 2026.
Dalam penelusuran lebih lanjut, ditemukan foto yang identik dengan unggahan yang beredar. Foto tersebut diunggah akun Instagram @kemenkopangan.ri pada 23 Juni 2026. Foto itu diambil saat Zulhas, didampingi Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta jajaran kedeputian, menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI untuk membahas dukungan kebijakan dan penganggaran bagi program-program prioritas nasional.
Di sisi lain, Menteri Desa Yandri Susanto juga pernah menyampaikan bahwa kehadiran Kopdes tidak akan mengganggu warung kecil dan warung kelontong di sekitarnya. “Insya Allah tidak akan mematikan warung-warung kecil atau warung-warung kelontong yang ada desa, nanti akan diatur sedemikian rupa, sehingga semuanya tetap hidup dan tetap kuat,” kata Yandri.