Sebuah unggahan di media sosial Facebook beredar dengan klaim bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat menyetor dana kurban kepada pemerintah, alih-alih melaksanakan penyembelihan hewan kurban sendiri saat Iduladha. Unggahan itu juga menyebut dana dapat disalurkan melalui pihak akikah, Baznas, atau dikelola pemerintah.
Narasi tersebut diunggah oleh akun bernama Ama Syahiid di Grup “Status Untuk Ayah”. Dalam unggahannya, ditampilkan pula foto Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, yang disertai keterangan seolah-olah Menag menyarankan penyaluran kurban dikelola pemerintah agar masyarakat tidak perlu repot menyembelih sapi atau kambing sendiri.
Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com menyatakan informasi itu tidak benar. Unggahan tersebut tidak mencantumkan sumber yang dapat diverifikasi, dan tidak ditemukan pernyataan resmi dari Kementerian Agama maupun Menteri Agama yang membenarkan klaim tersebut.
Merujuk informasi di laman Kementerian Agama, Kemenag menegaskan tidak melarang masyarakat menyembelih hewan kurban. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa Menag hanya menyampaikan gagasan agar pengelolaan penyembelihan hewan kurban dapat lebih tertata sehingga manfaatnya lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadah kurban.
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tulis Thobib dalam keterangan tersebut.
Ia menambahkan, gagasan itu mencakup opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.