Klaim mengenai adanya tautan pendaftaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Juli hingga September 2026 dinyatakan tidak benar. Penelusuran informasi mengarah pada penjelasan mengenai mekanisme resmi pendataan penerima bantuan sosial, yang tidak dilakukan melalui link pendaftaran seperti yang banyak beredar.
Untuk dapat masuk dalam daftar penerima bantuan sosial, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria. Aspek ekonomi menjadi penentu utama, yaitu masuk kategori miskin atau rentan miskin, idealnya berada pada desil 1–4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pendataan penerima bansos mengacu pada DTKS yang telah digantikan oleh DTSEN sejak triwulan kedua 2025. DTSEN disebut dirancang lebih dinamis dan transparan, dengan pemutakhiran rutin setiap tahun. Ada dua jalur utama yang dapat ditempuh masyarakat untuk masuk dalam pendataan tersebut, yakni secara online dan offline.
Pendaftaran online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi “Cek Bansos” Kemensos RI melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, pengguna memilih opsi “Buat Akun Baru” dan mengisi data pribadi, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, alamat, email, serta nomor ponsel. Pengguna juga diminta mengunggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP, lalu membuat kata sandi. Proses verifikasi akun dikirim melalui email dari Kemensos.
Setelah berhasil masuk, pengguna dapat memilih menu “Daftar Usulan” atau “Usul”, melengkapi data anggota keluarga, dan memilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, termasuk PKH atau BPNT.
Pendaftaran offline melalui desa atau kelurahan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat pada jam kerja bagi warga yang merasa memenuhi kriteria. Dokumen yang perlu dibawa antara lain KTP dan KK asli. Warga juga diminta menyiapkan informasi pendapatan dan bukti kondisi rumah. Selanjutnya, kepala desa atau lurah menggelar musyawarah warga untuk menentukan siapa saja yang layak masuk DTKS/DTSEN.
Setelah pengajuan, pemerintah melakukan verifikasi untuk memastikan data pemohon valid dan akurat. Tahap ini melibatkan berbagai pihak dan membutuhkan waktu, dengan tujuan memastikan bantuan tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan.
Dalam pengumuman di situs resminya, Kementerian Sosial juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap hoaks terkait bantuan sosial. Kemensos menyatakan tidak pernah membuat situs maupun tautan untuk pendaftaran atau pencairan bansos. Penerima bansos PKH dan Program Kartu Sembako/BPNT adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS, dan bagi yang dinilai layak namun belum terdaftar dapat diusulkan oleh pemerintah daerah atau mengajukan melalui aplikasi Cek Bansos pada menu Usul-Sanggah.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa ulang kebenaran informasi dan tidak ikut menyebarkan tautan atau pesan yang tidak jelas sumbernya.