Liputan6.com melalui kanal Cek Fakta menelusuri klaim beredar mengenai adanya link pendaftaran bantuan sosial (bansos) khusus untuk balita. Hasil penelusuran menyimpulkan klaim tersebut tidak benar.
Penelusuran mengarah pada informasi resmi yang menjelaskan bahwa bantuan sosial terkait balita masuk dalam skema Program Keluarga Harapan (PKH), yakni bantuan sosial bersyarat yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan. Fokus program ini mencakup aspek kesehatan dan pendidikan anak, serta kesejahteraan ibu hamil dan lansia.
Dalam ketentuannya, PKH menyasar keluarga dengan komponen tertentu. Di antaranya ibu hamil atau menyusui (maksimal dua kali kehamilan), anak usia dini atau balita usia 0–6 tahun (maksimal dua anak), anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun, penyandang disabilitas berat, serta lansia berusia 60 tahun ke atas.
Adapun untuk masuk dalam daftar penerima bansos, masyarakat wajib memenuhi serangkaian kriteria. Kriteria ekonomi menjadi faktor penting, yaitu penerima harus berada dalam kategori miskin atau rentan miskin dan idealnya berada pada desil 1–4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penelusuran juga menemukan penjelasan bahwa pendaftaran ke dalam DTKS—yang sejak triwulan kedua 2025 telah diganti menjadi DTSEN—menjadi syarat utama untuk menerima berbagai jenis bantuan sosial pemerintah. DTSEN disebut dirancang lebih dinamis dan transparan, dengan pemutakhiran rutin setiap tahun.
Terdapat dua jalur utama untuk mendaftar atau mengusulkan data dalam DTSEN. Pertama, pendaftaran online melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” Kementerian Sosial. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store atau App Store, lalu memilih opsi “Buat Akun Baru”.
Dalam proses registrasi, pengguna diminta mengisi data pribadi seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, alamat, email, serta nomor ponsel. Pengguna juga perlu mengunggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP, kemudian membuat kata sandi. Verifikasi akun dikirim melalui email dari Kemensos.
Setelah berhasil masuk, pengguna dapat memilih menu “Daftar Usulan” atau “Usul”, melengkapi data seluruh anggota keluarga, lalu memilih jenis bantuan sosial yang diajukan, seperti PKH atau BPNT.
Jalur kedua adalah pendaftaran offline melalui kantor desa atau kelurahan. Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat mendaftarkan diri pada jam kerja dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK asli. Selain itu, diperlukan informasi pendapatan serta bukti kondisi rumah.
Selanjutnya, kepala desa atau lurah akan menggelar musyawarah warga untuk menentukan pihak yang layak masuk dalam DTKS/DTSEN.