Klaim tentang program bantuan dana Rp 50 juta per keluarga yang disebut-sebut diadakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beredar di media sosial pada awal Juli 2026. Dalam narasi yang menyertainya, bantuan tersebut dikatakan bersumber dari Rp 13 triliun dana yang disita dari koruptor.
Unggahan yang menyebarkan klaim itu menampilkan foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah penyerahan simbolis, dengan Presiden Prabowo Subianto terlihat menyaksikan serah terima tersebut.
Namun, klaim tersebut dipastikan keliru. Foto yang digunakan dalam unggahan itu merupakan dokumentasi peristiwa yang ditempatkan dalam konteks yang tidak sesuai sehingga memunculkan narasi menyesatkan.
Faktanya, foto tersebut ditemukan dalam pemberitaan Antara pada 20 Oktober 2025. Foto itu merekam momen pengembalian uang sitaan kasus korupsi kepada negara.
Pada peristiwa tersebut, Kejaksaan Agung menyerahkan kerugian negara senilai Rp 13,2 triliun dari hasil tindak pidana korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Saat itu tidak ada pengumuman mengenai program bantuan dana dari Kemenkeu sebesar Rp 50 juta per keluarga.
Dengan demikian, narasi yang menyebut adanya bantuan Rp 50 juta per keluarga dari Kemenkeu yang bersumber dari Rp 13 triliun dana sitaan koruptor merupakan hoaks.