Media sosial diramaikan unggahan yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul dapat dikenai sanksi tilang berupa pidana kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Dalam narasi yang beredar, warganet juga diimbau mengecek kondisi ban agar terhindar dari sanksi.
Unggahan tersebut turut mencantumkan rujukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk menyebut Pasal 48 ayat (2) terkait persyaratan teknis laik jalan, serta mengaitkan Pasal 278 dengan sanksi kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu bagi pengguna motor berban botak.
Namun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan informasi tersebut tidak benar. Ditlantas menyatakan Pasal 278 UU LLAJ yang dicantumkan dalam narasi itu berlaku untuk kendaraan roda empat, bukan untuk sepeda motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin, dikutip dari ANTARA, menegaskan klaim bahwa ban motor gundul otomatis dapat dikenai pidana satu bulan atau denda Rp250 ribu tidak memiliki dasar yang benar. Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa memeriksa kebenarannya melalui sumber resmi.
Berdasarkan hasil verifikasi, klaim sanksi tilang bagi pengendara motor berban gundul sebagaimana beredar di media sosial dikategorikan sebagai berita bohong atau hoaks.