Cek Fakta: Klaim Bahlil Sebut Pemilik TV Wajib Bayar Pajak Mulai 2027 Disebut Hoaks

Cek Fakta: Klaim Bahlil Sebut Pemilik TV Wajib Bayar Pajak Mulai 2027 Disebut Hoaks

Sebuah unggahan di media sosial yang menarasikan Menteri Bahlil Lahadalia menyebut pemilik televisi akan dikenakan pajak mulai 2027 beredar sejak awal pekan ini. Salah satu unggahan ditemukan di Facebook, diposting pada 13 Juli 2026.

Dalam unggahan tersebut, ditampilkan foto Bahlil disertai narasi: “Balil menegaskan molai 2027 bagi yang punya tv apapun jenisnya harus bayar pajak”. Pengunggah juga menambahkan keterangan lain yang menyebut pemilik TV apa pun jenis dan mereknya harus membayar pajak sesuai prosedur undang-undang.

Tim Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tersebut dengan menghubungi Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia. Ia menegaskan informasi dalam unggahan itu tidak benar.

“Itu hoaks ya, tidak pernah ada pernyataan dari Menteri Bahlil seperti ini,” kata Dwi Anggia saat dihubungi pada Selasa (14/7/2026). Ia juga mengajak masyarakat lebih cermat dalam mengonsumsi informasi yang beredar di media sosial.

Selain itu, penelusuran juga tidak menemukan informasi valid mengenai rencana pengenaan pajak bagi pemilik televisi mulai tahun depan sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut.