Sebuah unggahan di Facebook dari akun bernama Gtlo Karlota yang menampilkan foto Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, mengenakan rompi tahanan bertuliskan “Kejaksaan RI Tahanan Tindak Pidana Korupsi” dinilai menyesatkan. Foto tersebut disertai narasi yang dapat membentuk persepsi seolah-olah Ismet Mile sedang ditahan dalam situasi terkini.
Dalam unggahan itu, terdapat tulisan “Yang Menonaktifkan” serta keterangan lain di bagian bawah foto yang menyebut “Mantan Napi Koruptor Uang Rakyat Kabupaten Bone Bolango Milyaran Rupiah”. Pada bagian caption, pengunggah juga menuliskan pernyataan yang menegaskan klaim tersebut. Unggahan kemudian memunculkan beragam tanggapan dan kembali dibagikan oleh sejumlah pengguna media sosial.
Berdasarkan pemeriksaan fakta, konteks unggahan tersebut dinyatakan keliru. Foto yang digunakan bukan dokumentasi terbaru, melainkan foto lama yang diunggah ulang tanpa penjelasan waktu kejadian, lalu dipadukan dengan narasi yang mengarah pada peristiwa saat ini.
Untuk memastikan informasi yang beredar, dilakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Hasilnya, Kejati Gorontalo menyatakan tidak ada proses penahanan terhadap Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat ini.
Penelusuran menunjukkan, Ismet Mile memang pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi APBD Kabupaten Bone Bolango. Saat itu, ia yang menjabat sebagai mantan Bupati Bone Bolango ditahan oleh Kejaksaan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2008. Dalam perkara yang sama, Kejaksaan juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango, Ibrahim Ntau, sebagai tersangka.
Dengan demikian, foto Ismet Mile mengenakan rompi tahanan merupakan dokumentasi dari proses hukum yang pernah terjadi, bukan foto yang merepresentasikan peristiwa terbaru. Penggunaan ulang foto lama tanpa konteks waktu ini termasuk kategori “false context” atau konteks keliru, yakni ketika materi visual lama dipakai untuk menggambarkan situasi baru sehingga berpotensi menimbulkan kesimpulan yang salah.
Masyarakat diimbau lebih cermat dalam menerima dan membagikan informasi di media sosial, terutama unggahan yang menggunakan foto atau video tanpa keterangan waktu dan konteks yang jelas. Memeriksa sumber informasi, membandingkannya dengan pemberitaan yang terverifikasi, serta mencermati konteks dokumentasi menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran informasi menyesatkan.