Cek Fakta: DPR Tidak Resmi Menolak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Pembahasan Masih Berjalan

Cek Fakta: DPR Tidak Resmi Menolak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Pembahasan Masih Berjalan

Klaim yang menyebut DPR resmi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinyatakan tidak benar. Penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menunjukkan bahwa pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di DPR.

Dalam artikel Liputan6.com berjudul "Habiburokhman Buka Suara soal Nasib RUU Perampasan Aset", Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan bahwa lembaganya menolak dan menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman kan di sini saksi juga, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III berupaya memaksimalkan proses pembahasan dengan mengundang dan menerima berbagai masukan dari elemen masyarakat. "Kita maksimalkan mengundang atau menerima apa memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu lebih panjang karena berbeda dengan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Polri. Ia menilai cakupan pembahasan RUU Perampasan Aset lebih luas karena menyusun satu undang-undang dari awal.

"Lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang hanya membahas beberapa pasal. Ini kita create satu undang-undang sejak awal sekali. Jadi kita ini gaspol terus. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain ya selain perampasan aset ini karena memang kita prioritaskan," kata dia.