Sebuah unggahan di media sosial kembali menampilkan cuplikan layar artikel yang mengatasnamakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Unggahan itu beredar sejak pertengahan pekan ini, salah satunya di Facebook pada 8 Januari 2026.
Dalam unggahan tersebut, ditampilkan tangkapan layar yang menyerupai artikel dari Detik.com dengan judul: “Yaqut Cholil Qiemas Ingatkan Jokowi Jangan Menghilangi Barang Bukti Atau Alasan Sakit Segala, Saya Kalau Tidak Diperintah Jokowi Tidak Saya Lakukan ini Menyangkut Nyawa Saya”. Pengunggah juga menambahkan narasi yang menyebut Jokowi dan lembaga kepolisian.
Tim Cek Fakta Liputan6.com kemudian menelusuri klaim tersebut. Hasilnya, ditemukan artikel di Detik.com dengan foto, nama penulis, dan tanggal yang sama seperti yang tampak pada cuplikan layar unggahan. Namun, judul dan isi artikel aslinya berbeda.
Artikel Detik.com yang dimaksud berjudul “Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya”. Artikel itu tidak memuat pernyataan Yaqut yang meminta Jokowi tidak menghilangkan barang bukti. Isi artikel justru membahas bantahan Yaqut terkait dua rumah mewah yang disita KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan penelusuran tersebut, unggahan yang menyebut adanya artikel tentang permintaan Yaqut kepada Jokowi agar tidak menghilangkan barang bukti dinyatakan tidak benar atau hoaks.

