Catatan Penegakan Hukum 2024 dan Perkiraan Tantangan 2025

Catatan Penegakan Hukum 2024 dan Perkiraan Tantangan 2025

Tahun 2024 menjadi periode yang dinilai penuh dinamika bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama karena bertepatan dengan agenda politik nasional, mulai dari pemilu serentak hingga pergantian kepemimpinan. Dalam situasi tersebut, independensi dan profesionalisme lembaga penegak hukum ikut menjadi perhatian publik. Memasuki 2025, berbagai proyeksi muncul mengenai arah penegakan hukum di bawah pemerintahan baru.

Refleksi penegakan hukum sepanjang 2024

Sejumlah perkembangan pada 2024 memunculkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum kerap dipersepsikan tidak sepenuhnya berdiri sebagai proses hukum murni, melainkan turut dipengaruhi nuansa politik. Kondisi ini terlihat dari beberapa isu yang menonjol.

Pertama, muncul dugaan politisasi penegakan hukum. Dalam tahun politik, sejumlah perkara yang melibatkan tokoh atau elite politik kerap dilihat melalui kacamata kontestasi. Di ruang publik, sempat mencuat kekhawatiran mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan menjelang Pemilu 2024. Selain itu, beberapa tokoh dari Koalisi Indonesia Adil dan Makmur dipanggil aparat penegak hukum terkait kasus dugaan pernyataan bohong Ratna Sarumpaet. Juru bicara koalisi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai pemanggilan tersebut sebagai bentuk politik yang tidak sehat dan mengarah pada kecenderungan kriminalisasi terhadap pihak yang merasa menjadi korban kebohongan.

Isu serupa juga disuarakan aktivis dari Presidium Alumni 212 yang melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah tokoh kritis kepada pemerintah menjelang Pemilu 2024, termasuk dengan mendatangi Komnas HAM. Menjelang akhir tahun, penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024 turut memicu perdebatan. PDI Perjuangan menilai langkah tersebut terkesan dipaksakan dan beraroma politik, serta menduga adanya kriminalisasi terkait kritik Hasto terhadap penyalahgunaan kekuasaan menjelang akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kedua, kinerja KPK dan lembaga penegak hukum lain menjadi sorotan. Pada awal 2024 terungkap praktik pungutan liar di Rumah Tahanan KPK yang melibatkan 78 pegawai ASN KPK, yang dinilai mencoreng integritas lembaga. KPK juga menghentikan penyidikan terhadap Supian Hadi, mantan Bupati Kotawaringin Timur, pada Agustus 2024 karena auditor eksternal disebut tidak mampu menghitung dugaan kerugian negara. Sepanjang 2024, KPK hanya melakukan dua kali operasi tangkap tangan (OTT), yang disebut sebagai jumlah terendah sejak lembaga itu berdiri, sehingga memicu kritik atas efektivitas pemberantasan korupsi.

Perhatian publik juga tertuju pada kasus yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri. Melalui kuasa hukumnya, Firli mengirim surat kepada Kapolri, Kompolnas, dan DPR RI pada November 2024 untuk meminta penghentian kasus yang menjeratnya. Situasi ini memperkuat perdebatan mengenai independensi penegakan hukum, terutama ketika penanganan perkara berada dalam pusaran kepentingan politik.

Ketiga, muncul dugaan penggunaan aparat negara untuk kepentingan politik. Dalam konteks pemilu, terdapat laporan dan penilaian pengamat mengenai dugaan penggunaan kepolisian untuk mendukung pihak tertentu, misalnya melalui pengamanan berlebihan terhadap pasangan calon tertentu atau tindakan represif terhadap demonstrasi yang mendukung lawan politik. Dugaan lain mencakup penggunaan fasilitas negara oleh kepala daerah untuk mendukung kampanye, penyalahgunaan anggaran daerah, mobilisasi ASN, hingga pemanfaatan program bantuan sosial menjelang pemilu. Terdapat pula dugaan lembaga penegak hukum dimanfaatkan untuk menekan tokoh politik tertentu, misalnya dengan penetapan tersangka menjelang pemilu. Praktik semacam ini dinilai berisiko merusak kepercayaan publik dan memperdalam polarisasi.

Keempat, netralitas penyelenggara pemilu dan aparatur negara dipertanyakan. Menjelang dan selama Pemilu 2024, isu netralitas KPU dan Bawaslu menjadi sorotan. Salah satu contoh yang disebut adalah Bawaslu Jawa Tengah menangani 55 kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa. Di Kota Semarang, Bawaslu setempat menangani 29 kasus dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024, dengan empat kasus terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Di Tanggamus, ratusan warga melakukan demonstrasi di depan kantor KPU dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu dan ketidaknetralan penyelenggara.

Di sisi aparatur sipil, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan menerima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sepanjang Pemilu 2024. Dari jumlah itu, 183 ASN dinyatakan terbukti melanggar, dan 97 telah dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Secara nasional, Bawaslu menerima sekitar 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024, dengan perkiraan jumlah laporan dapat meningkat dibanding Pilkada sebelumnya yang mencapai 1.010 kasus. Dalam refleksi tersebut juga muncul penilaian bahwa penegakan hukum pemilu, terutama terhadap politik uang dan penyalahgunaan wewenang, disinyalir tidak berjalan sebagaimana mestinya, serta ada kekhawatiran mengenai intervensi hukum terhadap hasil pemilu di lembaga peradilan.

Kelima, penyelesaian kasus korupsi skala besar dinilai lambat, termasuk yang terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). Disebutkan bahwa pelaksanaan PSN kerap kekurangan pengawasan ketat, terutama pada tahap perencanaan dan pengadaan, serta sistem pelaporan keuangan yang tidak transparan berpotensi membuka celah penyalahgunaan. Contoh yang disorot antara lain Proyek PLTU Riau I, yang disebut terungkap melalui penyelidikan KPK namun sejumlah pihak yang diduga terlibat belum sepenuhnya diusut, serta dugaan mark-up anggaran dalam Proyek Tol Trans Sumatera dengan proses penyelidikan yang dinilai berjalan lambat. Lambannya penyelesaian perkara dipandang berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran, kepercayaan publik, serta risiko tertundanya proyek dengan konsekuensi sosial-ekonomi. Hambatan yang disebut antara lain dugaan intervensi politik dan minimnya keberanian saksi atau pelapor karena kekhawatiran intimidasi.

Keenam, vonis ringan dalam kasus korupsi memicu kritik karena dinilai tidak menimbulkan efek jera. Salah satu perkara yang disorot adalah korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Vonis dalam kasus ini menuai kritik, termasuk dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan hukuman tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pertimbangan meringankan seperti “bersikap sopan selama persidangan” juga dipertanyakan oleh pakar hukum karena dinilai tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara.

Ketujuh, pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan memaafkan koruptor menimbulkan polemik. Di satu sisi, pandangan yang mendukung menilai gagasan itu dapat dimaknai sebagai strategi rekonsiliasi dan pemulihan kerugian negara dengan mendorong pengembalian aset, sekaligus menghindari proses hukum yang panjang. Di sisi lain, pihak yang menolak menilai pernyataan tersebut berisiko menurunkan kepercayaan publik, membuka peluang penyalahgunaan jika tanpa pengawasan ketat, dan menciptakan preseden buruk yang memunculkan kesan korupsi dapat ditoleransi. Dalam konteks ini, muncul dorongan agar pemerintah menetapkan aturan yang jelas, transparan, dan membatasi kebijakan tersebut pada kasus tertentu serta disertai perbaikan sistem penegakan hukum.

Prediksi arah penegakan hukum pada 2025

Memasuki 2025, penegakan hukum diperkirakan menghadapi tantangan dan peluang baru seiring dinamika politik dan ekonomi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah isu diproyeksikan menonjol.

Pertama, terdapat harapan peningkatan penegakan hukum terhadap korupsi. Pemerintahan baru diprediksi akan menjadi sorotan terkait komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan. Disebutkan bahwa Prabowo menegaskan hukum harus berlaku untuk semua pihak tanpa pandang bulu dan berkomitmen memperkuat sistem hukum melalui reformasi lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Prediksi yang mengemuka antara lain dorongan agar KPK menjadi lebih independen serta Kejaksaan lebih progresif dalam menangani perkara besar, termasuk penuntasan kasus-kasus lama yang tertunda. Namun, tantangan yang disebut meliputi polarisasi politik, potensi resistensi elite, serta risiko kebijakan yang dipengaruhi tekanan populisme.

Kedua, penyalahgunaan teknologi digital diperkirakan menjadi perhatian, termasuk prioritas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Alasan yang dikemukakan mencakup ancaman terhadap keamanan nasional akibat kebocoran data strategis, penurunan kepercayaan publik, kerugian finansial, serta dampak hoaks dan disinformasi terhadap stabilitas sosial-politik. Sejumlah tantangan pelaksanaan UU PDP juga disebut, seperti lemahnya infrastruktur keamanan digital dan rendahnya pemahaman masyarakat. Karena itu, langkah yang diproyeksikan antara lain penguatan regulasi turunan dan lembaga pengawas, serta penegakan hukum dengan sanksi tegas terhadap pelaku kebocoran atau penyalahgunaan data.

Ketiga, reformasi hukum pidana dan perdata dipandang berpotensi menguat pada 2025. Pemerintah disebut telah mengesahkan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026, sehingga 2025 menjadi masa transisi untuk memastikan pemahaman masyarakat dan aparat. Dalam ranah pidana, kritik terkait kriminalisasi berlebihan dan hukuman yang tidak proporsional diperkirakan masih muncul, sementara kejahatan berbasis teknologi membutuhkan regulasi yang lebih adaptif. Di sektor perdata, isu yang disorot mencakup lambannya proses peradilan, kebutuhan pengaturan kontrak elektronik dan perlindungan konsumen digital, serta sengketa lahan dan reformasi agraria. Langkah potensial yang disebut meliputi penyusunan aturan turunan KUHP, edukasi publik, pelatihan aparat, penguatan perangkat hukum untuk cybercrime dan pencucian uang, reformasi pemasyarakatan termasuk pendekatan restorative justice, serta digitalisasi proses peradilan dan penguatan mediasi-arbitrase.

Keempat, peningkatan akses keadilan bagi kelompok marginal diperkirakan menjadi salah satu fokus. Hambatan yang disebut meliputi biaya hukum tinggi, keterbatasan bantuan hukum, minimnya pengetahuan hukum, serta diskriminasi sosial-ekonomi yang membuat masyarakat miskin sulit memperoleh perlindungan. Pemerintahan Prabowo dinilai memiliki peluang meningkatkan akses keadilan melalui kebijakan keberpihakan sosial, digitalisasi layanan, dan penguatan lembaga bantuan hukum, dengan catatan bergantung pada komitmen politik, anggaran, serta kolaborasi pemerintah dan masyarakat sipil.

Kelima, penguatan pengawasan internal di lembaga penegak hukum diproyeksikan menjadi agenda penting. Sejumlah skandal dan penyalahgunaan wewenang di Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK disebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal, ditambah minimnya transparansi dan persoalan independensi unit pengawasan. Reformasi pengawasan internal yang lebih independen, transparan, dan memanfaatkan teknologi dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas sekaligus memulihkan kepercayaan publik, meski keberhasilannya bergantung pada keseriusan implementasi.

Keenam, konflik lahan dan lingkungan diperkirakan tetap menjadi isu utama pada 2025. Faktor pendorong yang disebut meliputi percepatan pembangunan infrastruktur dan PSN yang membutuhkan pengadaan lahan besar, potensi penggusuran paksa dan minimnya konsultasi publik, tumpang tindih data pertanahan, lemahnya pengakuan tanah ulayat, serta masifnya eksploitasi sumber daya alam melalui tambang dan perkebunan skala besar yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Kondisi tersebut diperkirakan memicu protes dan advokasi masyarakat sipil, sekaligus membuka kemungkinan peninjauan regulasi untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat dan lingkungan hidup.

Secara keseluruhan, catatan 2024 menegaskan pentingnya konsistensi, transparansi, dan keberanian dalam penegakan hukum. Sementara pada 2025, peluang reformasi dinilai terbuka, tetapi akan sangat ditentukan oleh komitmen pemerintah, integritas lembaga penegak hukum, serta partisipasi masyarakat dalam mengawal sistem hukum yang adil dan akuntabel.