Fenomena calon legislatif (caleg) terpilih yang kembali maju dalam kontestasi Pilkada 2024 menuai kritik dari sejumlah pemerhati pemilu. Mereka menilai langkah tersebut mengabaikan mandat pemilih yang telah memberikan kepercayaan agar caleg terpilih menjalankan fungsi legislasi. Selain soal etika politik, gejala ini juga dipandang mencerminkan persoalan kaderisasi di partai politik.
Di tengah sorotan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pencalonan caleg terpilih dalam Pilkada 2024 tetap sah. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan caleg terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila telah dilantik menjadi anggota DPR, DPD, atau DPRD saat maju sebagai calon kepala daerah. Menurut Hasyim, caleg terpilih tidak perlu mundur karena belum dilantik sehingga belum memangku jabatan.
Hasyim juga menyatakan kewajiban mundur hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD petahana yang kembali terpilih dalam Pileg 2024. Dalam kesempatan lain, ia menilai tidak ada larangan bagi caleg terpilih untuk dilantik susulan. Pernyataan ini membuka tafsir bahwa caleg terpilih yang maju pilkada dan kalah masih berpeluang dilantik sebagai anggota legislatif setelahnya.
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai caleg terpilih yang maju pilkada telah mempermainkan mandat rakyat. Ia juga memandang fenomena tersebut mengindikasikan tersendatnya kaderisasi partai, karena rekrutmen politik seolah bertumpu pada figur yang itu-itu saja.
“Selain itu, pemilu seolah hanya jadi ajang tes ombak di mana si caleg hanya berperan pragmatis sebagai pengumpul suara tanpa benar-benar serius memperjuangkan aspirasi konstituen. Semestinya publik jeli menilai figur politik yang berperilaku kutu loncat seperti itu,” kata Titi, Selasa (14/5/2024).
Menanggapi sikap KPU, Titi menilai penekanan bahwa caleg terpilih belum perlu mundur berpotensi menjadi “akal-akalan” yang bertentangan dengan maksud putusan MK. Menurut dia, putusan MK tersebut pada prinsipnya menghendaki tidak adanya irisan antara status anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan status sebagai pasangan calon di pilkada.
Titi menilai, jika caleg terpilih hasil Pileg 2024 tetap dapat dilantik belakangan dengan alasan sedang maju pilkada, hal itu bertentangan dengan pertimbangan hukum putusan MK. Ia mencontohkan, untuk anggota DPR dan DPD hasil Pileg 2024 yang dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024, konsekuensinya adalah dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) apabila yang bersangkutan maju pilkada.
Ia juga mengingatkan bahwa UU MD3 dan UU Pemda mengatur pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan secara bersama-sama. Sementara itu, pelantikan susulan dalam PKPU 6/2024 disebut Titi hanya dimungkinkan jika calon anggota DPR/DPD/DPRD terpilih menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Menurut Titi, pelantikan susulan dengan alasan maju pilkada berpotensi inkonstitusional karena dinilai merusak prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Ia juga menilai hal itu dapat melanggar hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) dan prinsip pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
“Jangan sampai pernyataan Ketua KPU tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju pilkada 2024 tapi tetap mau mengamankan kursi DPR dan DPD-nya apabila kalah dalam pilkada,” ujar Titi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus juga mengkritik kecenderungan caleg terpilih yang maju pilkada. Ia menilai langkah itu membuat pemilu tampak seperti “ajang pencarian bakat” karena minim komitmen terhadap jalur politik yang dipilih. Lucius menyoroti situasi ketika politisi yang sama kembali mendatangi pemilih yang sebelumnya sudah diberi janji saat kampanye legislatif.
“Bagaimana bisa pada saat kampanye pilkada ia datang dengan janji baru sebagai calon kepala daerah padahal janjinya sebagai caleg belum sempat ia tunaikan? Kan ngaco banget,” kata Lucius.
Lucius menilai perpindahan dari calon legislatif terpilih ke calon kepala daerah juga berarti lompatan dari lembaga legislatif ke eksekutif. Karena itu, ia mempertanyakan alasan KPU yang membolehkan caleg terpilih maju pilkada hanya karena belum dilantik. Ia juga mengkritik kemungkinan pelantikan belakangan jika caleg terpilih kalah pilkada, karena menimbulkan persoalan masa bakti yang menurut undang-undang dihitung lima tahun sejak pelantikan.
“Apakah nanti KPU akan mengatur juga bahwa yang dilantik belakangan akan selesai belakangan juga mengikuti waktu 5 tahun anggota DPR? Bagaimana bisa mengharapkan DPR yang kuat jika politisi yang menghuni parlemen justru tak punya komitmen untuk menjadi legislator yang sungguh-sungguh,” ujarnya.
Analis politik dari Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah, menilai kecenderungan politisi menjadikan kontestasi legislatif maupun kepala daerah sebagai profesi membuat orientasi politik bergeser menjadi sekadar karier. Menurut dia, caleg terpilih yang maju pilkada tidak baik bagi iklim demokrasi karena menunjukkan pola mencari peluang kekuasaan, dengan jabatan kepala daerah dinilai lebih berkuasa dibanding legislator.
Dedi mendorong adanya aturan tegas untuk mencegah tumpang tindih jabatan dalam kontestasi pemilu. Ia berpandangan peserta pemilihan seharusnya berada dalam status tidak memegang jabatan publik maupun politik. “Tentu mereka [caleg terpilih] yang menjadi kandidat pilkada perlu mundur dari legislator. Legislator terpilih, jika khawatir kehilangan jabatan karena faktor kalah, maka lebih baik konsisten menjaga kepercayaan publik di parlemen,” kata Dedi.
Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) menilai Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 memang menyinggung adanya selisih waktu antara pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD terpilih dan pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan 27 November 2024 sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Namun, dalam putusan yang sama, MK memerintahkan KPU mensyaratkan caleg terpilih yang maju pilkada membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila sudah dilantik secara resmi.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan ketentuan itu penting untuk menghindari pilkada diikuti anggota legislatif terpilih yang telah melekat hak-hak konstitusional dan berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan maupun gangguan kinerja jabatan.
Perludem juga mendorong pengaturan yang jelas terkait siklus tahapan pilkada bagi caleg terpilih. Menurut Khoirunnisa, saat pendaftaran sebagai calon kepala daerah, caleg terpilih perlu melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, sehingga ketika tiba hari pelantikan—1 Oktober untuk DPR dan DPD serta sesuai jadwal pelantikan DPRD—dokumen pengunduran diri dapat langsung diproses pemberhentian statusnya sebagai caleg terpilih. Perludem menekankan hal itu diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan pilkada yang adil.

