Buzzer Politik Dinilai Menggerus Etika dan Ruang Publik Demokrasi di Era Digital

Buzzer Politik Dinilai Menggerus Etika dan Ruang Publik Demokrasi di Era Digital

Ruang publik dalam demokrasi digital dinilai kian dibentuk bukan hanya oleh percakapan warga, jurnalisme, dan debat rasional, tetapi juga oleh algoritma, viralitas, emosi kolektif, serta operasi digital yang dapat mengarahkan opini. Dalam konteks itu, praktik penggunaan buzzer politik disebut perlu dikritisi secara serius karena berpotensi mengancam kualitas demokrasi, bukan semata-mata fenomena media sosial.

Indonesia termasuk salah satu masyarakat digital terbesar di dunia. DataReportal mencatat, pada akhir 2025 terdapat sekitar 230 juta pengguna internet di Indonesia, atau setara 80,5 persen dari total populasi. Pada periode yang sama, terdapat sekitar 180 juta identitas pengguna media sosial, setara dengan 62,9 persen populasi. Angka ini menunjukkan media sosial telah menjadi ruang utama bagi warga untuk menerima informasi, membentuk opini, menilai kekuasaan, dan mengekspresikan sikap politik.

Meski demikian, besarnya ruang digital tidak otomatis memperkuat demokrasi. Ruang digital dapat memperluas partisipasi warga, tetapi juga dapat menjadi arena manipulasi opini, disinformasi, dan intimidasi politik. Dalam situasi inilah buzzer politik dipandang sebagai persoalan serius. Yang dipersoalkan bukan kampanye digital sebagai bentuk komunikasi politik, melainkan praktik buzzer yang bekerja secara manipulatif, anonim, terkoordinasi, dan kerap digunakan untuk menyerang kritik, membelokkan isu, atau menciptakan kesan dukungan publik yang seolah-olah organik.

Sejumlah riset menyoroti karakter operasi semacam itu. Studi Wijayanto, Berenschot, Sastramidjaja, dan Ruijgrok (2024) menyebut operasi cyber troops di Indonesia memiliki tiga ciri: pendanaan tersembunyi, kerja yang terkoordinasi, dan penggunaan akun anonim. Studi tersebut juga menyimpulkan bahwa cyber troops berkembang sebagai industri yang melayani kepentingan elite politik dan ekonomi. Dengan demikian, buzzer dipandang bukan sekadar keramaian spontan di media sosial, melainkan dapat menjadi infrastruktur politik untuk mempengaruhi opini publik secara tidak transparan.

Dari sudut etika politik, praktik itu dinilai bermasalah karena bertentangan dengan prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap warga sebagai subjek politik yang rasional. Demokrasi mensyaratkan warga memperoleh informasi memadai agar dapat menilai kekuasaan secara bebas. Ketika ruang publik dipenuhi operasi digital yang menyamarkan propaganda sebagai opini warga biasa, relasi antara penguasa dan rakyat dinilai menjadi semakin manipulatif dan berdampak pada melemahnya dialog antarsesama warga.

Persoalan dinilai makin serius ketika buzzer tidak hanya mempromosikan narasi tertentu, tetapi juga menyerang suara kritis. Kritik terhadap pemerintah, partai, pejabat publik, atau elite politik kerap dibalas bukan dengan argumen, melainkan serangan personal, stigma, doxing, perundungan digital, atau tuduhan yang melemahkan legitimasi moral pengkritik. Freedom House mencatat kebebasan internet di Indonesia menurun pada periode 2024–2025, dan para pengkritik pemerintah, jurnalis, serta pengguna internet masih menghadapi kriminalisasi, serangan, dan pelecehan sebagai balasan atas aktivitas daring mereka.

Dalam kerangka ruang publik demokratis, kondisi tersebut dipandang mengganggu fungsi diskusi rasional. Mengacu pada gagasan Jürgen Habermas, ruang publik idealnya menjadi arena bagi warga untuk berdiskusi secara rasional mengenai kepentingan bersama. Namun, demokrasi membutuhkan pertukaran argumen, bukan semata pertarungan tagar. Ketika relasi kuasa dalam penggunaan buzzer berujung pada pembungkaman dan penyeragaman opini, ruang publik dinilai kehilangan kualitas deliberatifnya.

Praktik buzzer yang manipulatif disebut dapat mengganti perdebatan dengan kebisingan. Isu dan kritik substansial berpotensi dikaburkan oleh serangan personal hingga ujaran kebencian, sementara suara warga tenggelam oleh akun anonim yang bekerja secara massal dan sporadis. Selain itu, muncul risiko chilling effect, ketika warga, aktivis, akademisi, jurnalis, mahasiswa, atau kelompok masyarakat sipil menjadi enggan berbicara karena takut diserang secara digital.

Amnesty International juga memperingatkan adanya kampanye disinformasi terkoordinasi yang melabeli sebagian pengkritik pemerintah, aktivis, dan jurnalis sebagai “agen asing” atau pihak yang bekerja untuk kepentingan luar negeri. Terlepas dari perdebatan politiknya, pola pelabelan semacam itu dinilai berbahaya karena dapat mengalihkan substansi kritik menjadi delegitimasi terhadap pribadi atau kelompok yang menyampaikan kritik.

Karena itu, kritik terhadap buzzer politik disebut perlu ditempatkan dalam kerangka etika politik. Politik dipandang bukan hanya soal memenangkan kekuasaan, tetapi juga tanggung jawab moral dalam mengelola kehidupan bersama. Kemenangan elektoral atau popularitas digital dinilai tidak dapat membenarkan cara-cara manipulatif, sehingga diperlukan norma etik berupa kejujuran, penghormatan terhadap kritik, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab publik.

Upaya menjaga ruang digital yang demokratis juga dikaitkan dengan penegakan konstitusi. UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui Pasal 28E ayat (3), serta menjamin hak warga untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui Pasal 28F. Dengan demikian, ruang digital sebagai bagian dari ruang publik modern dinilai perlu dijaga agar warga dapat berbicara, mencari informasi, mengkritik, dan berpartisipasi tanpa rasa takut.

Pada akhirnya, demokrasi digital Indonesia disebut membutuhkan dua fondasi: etika politik dan penegakan konstitusi. Etika politik diperlukan agar para aktor kekuasaan tidak menghalalkan segala cara dalam membentuk opini publik. Sementara penegakan konstitusi diperlukan agar hak warga untuk berpendapat, memperoleh informasi, dan mengawasi kekuasaan tidak dikalahkan oleh operasi digital yang manipulatif. Melawan buzzer yang manipulatif dan intimidatif, menurut pandangan ini, bukan berarti menolak teknologi atau kampanye digital, melainkan menolak penggunaan teknologi untuk menipu warga, membungkam kritik, dan merusak ruang publik demokratis.