Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu melantik dan mengambil sumpah 69 kepala desa, terdiri atas 67 Penjabat (Pj) Kepala Desa dan 2 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW). Pelantikan digelar dalam apel pagi gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Parade Kompleks Perkantoran Bupati Tapsel, Sipirok, Rabu (13/5/2026).
Pelantikan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan kepala desa periode 2018–2026. Pemerintah daerah menyebut langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam arahannya, Gus Irawan meminta para kepala desa yang baru dilantik segera bekerja tanpa menunda waktu. Ia menekankan pentingnya melanjutkan dan menuntaskan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang telah dirintis sebelumnya.
“Gunakan setiap rupiah anggaran dan waktu yang tersedia sebaik-baiknya. Pastikan setiap kegiatan memberikan manfaat nyata dan sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan seluruh warga desa,” kata Gus Irawan.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa memerlukan kemitraan yang harmonis antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur lembaga desa lainnya. Menurutnya, kolaborasi dan komunikasi yang baik dengan LPMD, PKK, Posyandu, Karang Taruna, hingga lembaga adat menjadi kunci agar program berjalan lancar dan diterima masyarakat.
Salah satu sorotan utama dalam pelantikan tersebut adalah pengelolaan keuangan desa. Gus Irawan meminta agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dikelola secara terbuka, melibatkan masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar tidak ada kepala desa yang terjerat persoalan hukum akibat penyalahgunaan wewenang atau dana desa.
“Saya tidak ingin mendengar ada kepala desa yang berurusan dengan hukum gara-gara uang rakyat. Jangan ragu untuk selalu berkonsultasi dengan camat atau instansi terkait jika menghadapi kendala atau ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Selain itu, Gus Irawan menyoroti keluhan yang masuk terkait penyaluran bantuan sosial, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dinilai masih belum tepat sasaran di sejumlah tempat. Ia memerintahkan seluruh kepala desa melakukan penyisiran ulang dan pemutakhiran data penerima bantuan secara ketat.
“Pastikan bantuan diterima oleh warga yang benar-benar berhak dan membutuhkan, bukan karena kedekatan pribadi, hubungan keluarga, atau kepentingan politik semata. Data harus bersih, dan penyaluran harus adil serta transparan,” tegasnya.
Di akhir sambutan, bupati mengucapkan selamat bertugas dan berharap para kepala desa menjadi pemimpin yang inovatif dan amanah, sekaligus mendukung program pembangunan nasional serta meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan potensi desa.
Sebelum prosesi pelantikan, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapsel, Taufik R. Lubis, membacakan Keputusan Bupati tentang pemberhentian pejabat lama dan pengangkatan pejabat baru. Dalam keputusan tersebut, Pj Kepala Desa disebut bertugas menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan hingga terpilih kepala desa definitif melalui pemilihan langsung.
Dua desa yang melantik Kepala Desa PAW adalah Desa Simagnambat (Kecamatan Saipar Dolok Hole) dan Desa Aek Natas (Kecamatan Angkola Selatan).
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Ketua TP PKK Tapsel Ny. Murni Gus Irawan Pasaribu, Staf Ahli PKK Ny. Zakia Jafar Syahbuddin Ritonga, Ketua II Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga PKK Tapsel Ny. Ira Sofyan Adil Siregar, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah, para camat, Ketua TP PKK dari desa yang dilantik, serta ASN yang mengikuti apel gabungan.