Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyatakan daerahnya menjadi yang pertama di Indonesia mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang yang selaras dan terintegrasi dengan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan hukum adat sekaligus memastikan pengelolaan wilayah tetap berpijak pada kearifan lokal.
Pernyataan itu disampaikan Suhardiman saat menghadiri rapat koordinasi dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri sekaligus berbuka puasa bersama para pemangku dan perangkat adat di Gedung Abdoer Rauf, Teluk Kuantan, Senin (16/3/2026) petang.
Dalam kesempatan tersebut, Suhardiman menegaskan pengesahan dua perda itu merupakan langkah besar untuk menjaga marwah adat dan tanah ulayat. “Kuansing menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengesahkan Perda tata ruang yang terintegrasi dengan Perda masyarakat hukum adat. Ini adalah bentuk komitmen kita menjaga adat dan tanah ulayat,” kata Suhardiman.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan para datuk dan pemangku adat dalam menjaga serta mengelola wilayah adat. Suhardiman menyebut tanah ulayat harus tetap berada di tangan pemangku adat dan dimanfaatkan untuk kepentingan anak kemenakan. “Tanah ulayat harus kembali kepada pemangku adat dan anak kemenakan. Inilah jati diri kita sebagai masyarakat beradat,” ujarnya.
Suhardiman turut mengingatkan bahwa pembangunan daerah, menurutnya, perlu ditopang oleh tiga pilar utama, yakni pemerintah, adat, dan ulama. Ia menilai ketiganya harus berjalan seiring agar kehidupan sosial masyarakat tetap kuat dan terarah. “Jika tiga elemen ini berjalan bersama—pemerintah, adat, dan ulama—maka kehidupan masyarakat akan kuat dan terarah,” katanya.
Selain itu, Suhardiman meminta Majelis Adat di masing-masing wilayah rutin menggelar rapat serta memperkuat tata kelola administrasi Limbago Adat Nagori (LAN) sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 6 dan Perda Nomor 1. Ia menyatakan, apabila dikelola dengan baik dan diberdayakan secara maksimal, LAN berpotensi menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi Kabupaten Kuantan Singingi.

