Bupati Lombok Timur Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, Usulkan Fasilitasi RDTR untuk Sembalun, Jerowaru, Selong, dan Rasimas

Bupati Lombok Timur Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, Usulkan Fasilitasi RDTR untuk Sembalun, Jerowaru, Selong, dan Rasimas

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah wilayah sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan penguatan kepastian dalam pembangunan. Setelah pada 2024 dua kecamatan di Lombok Timur difasilitasi penyusunan RDTR oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah merencanakan pengajuan fasilitasi untuk empat wilayah lainnya pada 2027.

Empat wilayah yang masuk dalam usulan tersebut adalah Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang meliputi Terara, Sikur, dan Masbagik. Pemerintah daerah menilai langkah ini penting untuk menyiapkan ruang investasi yang lebih terarah.

Rencana tersebut dibahas dalam konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana pada Selasa (2/6/2026) di Jakarta. Pertemuan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik.

Salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah percepatan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Lombok Timur. RDTR dipandang strategis karena berfungsi sebagai pedoman operasional dalam proses perizinan pembangunan, baik untuk perumahan maupun tempat usaha, sehingga arah pembangunan dapat dikendalikan agar tetap tertib, aman, dan berkelanjutan.

Selain itu, RDTR disebut berperan sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang, pedoman pemberian izin, serta dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Dokumen ini juga menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota ke dalam rencana spasial yang lebih rinci dan operasional.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mencontohkan manfaat RDTR yang sebelumnya telah dirasakan di dua kecamatan yang lebih dulu difasilitasi, yakni Pringgabaya dan Sambelia. Di dua wilayah tersebut, nilai investasi disebut tercatat signifikan, yang menunjukkan kepastian tata ruang dapat mendorong berbagai aktivitas ekonomi.

Melalui dorongan fasilitasi RDTR di empat wilayah baru, pemerintah daerah berharap pengembangan wilayah tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan. Dengan semakin banyak wilayah memiliki RDTR, Lombok Timur diharapkan memiliki arah pembangunan yang lebih jelas serta kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor maupun masyarakat.