Bupati: Kuansing Pertama Sinkronkan Perda Tata Ruang dengan Perda Masyarakat Hukum Adat

Bupati: Kuansing Pertama Sinkronkan Perda Tata Ruang dengan Perda Masyarakat Hukum Adat

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengklaim mencatat langkah penting dalam penguatan hukum adat di Indonesia. Kuansing disebut menjadi daerah pertama yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang yang terintegrasi dengan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat menghadiri rapat koordinasi sekaligus berbuka puasa bersama para pemangku adat di Gedung Abdoer Rauf, Senin (16/3/2026).

Suhardiman mengatakan kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menjaga marwah adat sekaligus memastikan pengelolaan wilayah tetap berpijak pada kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

“Kuansing menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengesahkan Perda tata ruang yang terintegrasi dengan Perda masyarakat hukum adat. Ini komitmen kita untuk menjaga adat dan tanah ulayat,” ujar Suhardiman.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan para datuk dan pemangku adat dalam menjaga serta mengelola wilayah adat. Menurutnya, tanah ulayat harus tetap berada di tangan pemangku adat dan dimanfaatkan bagi kepentingan anak kemenakan.

Selain itu, Suhardiman mengingatkan pembangunan daerah perlu ditopang tiga pilar utama, yakni pemerintah, adat, dan ulama, agar kehidupan sosial masyarakat tetap kuat dan terarah.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta Majelis Adat di setiap wilayah rutin menggelar rapat serta memperkuat tata kelola administrasi Limbago Adat Nagori (LAN) sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 6 dan Perda Nomor 1.

Suhardiman menilai, jika dikelola secara optimal, LAN berpotensi menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi Kuantan Singingi.