Bupati Kuansing: Perda Tata Ruang Terintegrasi dengan Perda Masyarakat Hukum Adat Jadi Tonggak Penguatan Adat

Bupati Kuansing: Perda Tata Ruang Terintegrasi dengan Perda Masyarakat Hukum Adat Jadi Tonggak Penguatan Adat

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyatakan telah mencatat tonggak baru dalam penguatan hukum adat melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang yang selaras dengan Perda tentang masyarakat hukum adat. Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, menyebut Kuansing menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengesahkan perda tata ruang terintegrasi dengan perda masyarakat hukum adat.

Pernyataan itu disampaikan Suhardiman saat menghadiri rapat koordinasi menyambut Hari Raya Idul Fitri sekaligus berbuka puasa bersama para pemangku dan perangkat adat di Gedung Abdoer Rauf, Teluk Kuantan, Senin (16/3/2026) petang.

Menurut Suhardiman, pengesahan dua perda tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga marwah adat sekaligus memastikan pengelolaan wilayah tetap berpijak pada kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga adat dan tanah ulayat.

“Kuansing menjadi Daerah pertama di Indonesia yang mengesahkan Perda tata ruang yang terintegrasi dengan Perda masyarakat hukum adat. Ini adalah bentuk komitmen kita menjaga adat dan tanah ulayat,” kata Suhardiman.

Ia juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dengan para datuk dan pemangku adat dalam menjaga serta mengelola wilayah adat. Dalam kesempatan itu, Suhardiman menyampaikan bahwa tanah ulayat harus tetap berada di tangan pemangku adat dan dimanfaatkan untuk kepentingan anak kemenakan.

“Tanah ulayat harus kembali kepada pemangku adat dan anak kemenakan. Inilah jati diri kita sebagai masyarakat beradat,” ujarnya.

Selain itu, Suhardiman mengingatkan bahwa pembangunan daerah perlu ditopang oleh tiga pilar utama, yakni pemerintah, adat, dan ulama. Ia menilai ketiga unsur tersebut harus berjalan seiring untuk menjaga kehidupan sosial masyarakat.

“Jika tiga elemen ini berjalan bersama pemerintah, adat, dan ulama maka kehidupan masyarakat akan kuat dan terarah,” katanya.

Dalam arahannya, Suhardiman juga meminta Majelis Adat di masing-masing wilayah rutin menggelar rapat serta memperkuat tata kelola administrasi Limbago Adat Nagori (LAN) sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 6 dan Perda Nomor 1.

Bupati menyatakan, apabila dikelola dengan baik dan diberdayakan secara maksimal, LAN berpotensi menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi Kabupaten Kuantan Singingi.

“InsyaAllah, jika LAN kita kelola dengan baik dan diberdayakan secara serius, ini bisa menjadi sumber PAD terbesar bagi Daerah,” pungkasnya.