Bupati Kayong Utara Bahas RTRW 2026-2046, Tekankan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan

Bupati Kayong Utara Bahas RTRW 2026-2046, Tekankan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan

Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Rabu (20/5). Pertemuan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2026-2046.

Agenda utama rapat tersebut adalah mendorong RTRW Kayong Utara memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Menteri ATR/Kepala BPN. Persetujuan ini dibutuhkan sebagai landasan hukum pembangunan daerah yang berkepastian hukum dan berwawasan lingkungan.

Dalam pemaparannya, Romi menyampaikan dokumen RTRW untuk periode 20 tahun ke depan telah disusun melalui proses komprehensif dan diselaraskan dengan regulasi nasional terbaru, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Asta Cita. Ia menjelaskan, Kabupaten Kayong Utara memiliki luas wilayah 410.889 hektare yang mencakup enam kecamatan dan 104 pulau kecil. Tata ruang yang disusun diarahkan untuk memperkuat enam sektor ekonomi unggulan daerah.

Romi juga menyebut RTRW baru mengakomodasi sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) serta infrastruktur penting. Beberapa di antaranya yakni Kawasan Industri Pulau Penebang di Kecamatan Kepulauan Karimata, pengembangan pelabuhan pengumpul dan perikanan nasional, rencana bandara pengumpan di Sukadana, serta jaringan SUTET Sukadana–Ketapang.

Meski mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menempatkan aspek kelestarian lingkungan dan mitigasi bencana sebagai perhatian utama. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan, pola ruang daerah mengalokasikan 43,08 persen atau 176.996 hektare sebagai kawasan lindung dan 56,92 persen atau 233.894 hektare sebagai kawasan budidaya.

Alokasi kawasan lindung tersebut mencakup taman nasional seluas 85.563 hektare. Sementara untuk menjaga ketahanan pangan, pemerintah daerah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPBP) seluas 10.880,19 hektare.

Romi menyatakan luasan KPBP itu mencakup 90,86 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, sekaligus melampaui target minimal 87 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Terkait legalitas batas wilayah, Romi memastikan penataan ruang telah mengacu pada dasar hukum yang sesuai. Ia menyebut batas daerah dengan Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang telah disinkronisasi melalui keputusan kementerian terkait, sedangkan penarikan garis pantai terbaru menggunakan data resmi Badan Informasi Geospasial (BIG).