Bupati Jombang: Raperda Jasa Konstruksi Ditujukan Lindungi Pelaku Lokal dan Tingkatkan Transparansi

Bupati Jombang: Raperda Jasa Konstruksi Ditujukan Lindungi Pelaku Lokal dan Tingkatkan Transparansi

Bupati Jombang H. Warsubi menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi disusun sebagai payung hukum untuk memperkuat pelaku usaha lokal, meningkatkan transparansi proyek, serta mendorong tata kelola konstruksi yang lebih profesional dan akuntabel.

Pernyataan itu disampaikan Warsubi saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang dalam rapat paripurna DPRD. Ia mengapresiasi masukan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Jombang.

Menanggapi pandangan Fraksi PKB, Warsubi menjelaskan bahwa Raperda tersebut tidak hanya mengatur proyek konstruksi pemerintah daerah, tetapi juga seluruh aktivitas jasa konstruksi yang berlangsung di wilayah Jombang. Ia memastikan aturan ini tidak akan melahirkan perizinan baru maupun persyaratan tambahan yang membebani pelaku usaha.

Terkait usulan pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) daerah, Warsubi menyampaikan bahwa kewenangan pembentukannya berada di pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah disebut tetap memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Menurut Warsubi, pengawasan akan diperkuat, termasuk terhadap kinerja konsultan pengawas, agar kualitas pekerjaan konstruksi tetap terjaga dan sesuai standar.

Pemerintah Kabupaten Jombang juga menyiapkan Forum Jasa Konstruksi Daerah sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan penyampaian aspirasi antara pelaku jasa konstruksi dan pemerintah daerah. Sejumlah masukan terkait keterlibatan DPRD serta mekanisme pertanggungjawaban forum tersebut disebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan.

Menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Warsubi menyatakan Raperda ini diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi, memperkuat pembinaan badan usaha jasa konstruksi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menghadirkan tata kelola yang lebih baik melalui sistem pengawasan yang efektif.