Bupati Garut Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Transparansi dalam Penetapan THR Perumda Tirta Intan

Bupati Garut Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Transparansi dalam Penetapan THR Perumda Tirta Intan

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengambilan kebijakan perusahaan daerah, khususnya terkait penetapan Tunjangan Hari Raya (THR). Penegasan itu disampaikan saat menghadiri Rapat Kuasa Pemilik Modal (RKPM) Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut di Ballroom Hotel Mercure Garut, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kamis (12/3/2026).

RKPM tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya evaluasi kinerja direksi dan dewan pengawas, serta penetapan hak-hak keuangan organ perusahaan. Dalam arahannya, Syakur menekankan bahwa seluruh kebijakan perusahaan harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan bantuan pemerintah pusat secara profesional dan akuntabel. Menurutnya, tata kelola yang baik dan transparan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong kinerja perusahaan agar lebih optimal.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Dedy Mulyadi, menjelaskan RKPM merupakan forum konstitusional dalam pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui forum ini, kebijakan terkait hak keuangan, termasuk besaran THR, dibahas dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan, capaian kinerja, serta ketentuan perundang-undangan.

Dedy menyatakan harapannya agar setiap keputusan yang dihasilkan dapat diambil secara objektif dan bertanggung jawab, serta tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan, Dadan Hidayatulloh, memaparkan usulan pemberian THR bagi direksi dan dewan pengawas yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Ia menyebut regulasi tersebut telah disosialisasikan sejak akhir 2024 dan mulai diterapkan secara penuh pada Januari 2025.

Menurut Dadan, pemberian tunjangan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memacu semangat jajaran manajemen untuk memperkuat kinerja perusahaan dan meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Garut.