Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kelapa Tujuh, Gang Pepaya, Lampung Utara, memicu polemik di tengah warga. Sejumlah warga menyuarakan keresahan terkait dampak pembangunan serta kelengkapan perizinan, sementara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan maupun pembatalan izin BTS.
Kepala Bidang Tata Ruang Perkim Lampung Utara, Saukat, mengatakan seluruh proses perizinan pembangunan BTS saat ini berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui sistem elektronik terintegrasi. Ia menegaskan Perkim tidak berwenang mengeluarkan ataupun mencabut izin pembangunan BTS.
“Perizinan pembangunan BTS bukan kewenangan Perkim. Prosesnya ada di PTSP sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saukat saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang memastikan pembangunan BTS di Gang Pepaya sudah sesuai dengan tata ruang dan aturan daerah. Saukat mengakui terdapat persoalan di lapangan, salah satunya ketika perusahaan menyatakan telah mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS), namun pelaksanaannya dinilai tidak selalu sejalan dengan ketentuan tata ruang maupun aturan lingkungan di Lampung Utara.
“Sering kali perusahaan beralasan sudah punya izin OSS. Padahal pelaksanaan di lapangan tetap harus tunduk pada aturan daerah, termasuk kesesuaian tata ruang,” kata Saukat.
Situasi ini dinilai memperlihatkan adanya celah antara sistem perizinan nasional berbasis OSS dan regulasi daerah. Jika izin diterbitkan tanpa verifikasi kesesuaian tata ruang, maka muncul pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Warga Kelapa Tujuh kini menunggu kejelasan dan berharap PTSP tidak hanya menjadi pintu penerbitan izin, tetapi juga memastikan pembangunan BTS tidak melanggar tata ruang, tidak membahayakan keselamatan, serta tidak merugikan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, perusahaan pembangun BTS di Gang Pepaya belum memberikan keterangan resmi terkait status izin dan kesesuaiannya dengan ketentuan daerah.