Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus menyiapkan ruang yang tertata untuk mendukung investasi yang berkelanjutan. Setelah dua kecamatan difasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2024, pemerintah daerah menargetkan empat kecamatan lainnya memperoleh fasilitasi serupa pada 2027.
Rencana tersebut menjadi salah satu hasil konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Jakarta, Rabu (3/6/2025). Pertemuan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik.
Empat wilayah yang ditargetkan mendapatkan fasilitasi penyusunan RDTR pada 2027 meliputi Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang mencakup Terara, Sikur, dan Masbagik. Sebelumnya, pada 2024, Kementerian ATR/BPN telah memfasilitasi penyusunan RDTR untuk Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Sambelia.
Bupati Haerul Warisin menyatakan RDTR dibutuhkan untuk memberikan kepastian ruang bagi investor. Ia menyebut nilai investasi di Pringgabaya dan Sambelia meningkat signifikan setelah penyusunan RDTR di dua kecamatan tersebut.
RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang skala rinci yang mengatur pemanfaatan ruang dan dilengkapi peraturan zonasi. Dokumen ini digunakan sebagai pedoman operasional perizinan pembangunan, baik untuk perumahan maupun kegiatan usaha, agar penataan kawasan tetap teratur, aman, dan berkelanjutan. RDTR juga berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang, pedoman pemberian izin, serta dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Selain fasilitasi RDTR, pertemuan tersebut juga membahas percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Lombok Timur. Pemerintah daerah berharap prosesnya dapat selesai tepat waktu guna mendukung iklim investasi yang lebih kondusif dan berdaya saing.